DEN: Tugas KPPU dan BPH Migas atasi sengkarut bisnis gas di Medan
Tingginya harga jual gas industri pun kian tercipta akibat panjangnya rantai distribusi dari keberadaan jaringan pipa transmisi yang dimiliki PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga dan sejumlah trader (calo) yang memaksa PGN membeli gas tersebut dengan harga yang tinggi.
Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menuai kritik. Kali ini, kritik terhadap lembaga pengawas kegiatan bisnis di Indonesia itu berfokus pada penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
KPPU menduga PGN telah melakukan monopoli harga sehingga harga gas industri di Medan sempat melambung tinggi di angka USD 13,38 MMBtu. Padahal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas bumi iniu hanya bertindak sebagai penyalur gas bumi ke industri, di mana pembentukan harga sudah lebih dulu ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP.
Tingginya harga jual gas industri pun kian tercipta akibat panjangnya rantai distribusi dari keberadaan jaringan pipa transmisi yang dimiliki PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga dan sejumlah trader (calo) yang memaksa PGN membeli gas tersebut dengan harga yang tinggi.
"Apa yang terjadi di Medan saat ini merupakan imbas dari carut-marutnya tata kelola sektor hilir gas bumi yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Meski arah kebijakan energi nasional sudah jelas, saya pikir perlu dibuat roadmap hilir gas bumi untuk menghindari hal seperi ini sehingga kebijakan bisa sinkron dan tidak berjalan parsial ke depannya," ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7).
Tumiran mengungkapkan, keberadaan roadmap hilir minyak dan gas bumi sendiri harus dibuat dalam rangka menyikapi meningkatnya angka konsumsi gas bumi khususnya di sektor industri. Dalam konteks industri gas di Medan, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menilai fenomena tingginya harga gas bumi yang sempat terjadi juga dikarenakan minimnya alokasi gas untuk industri sehingga mengakibatkan tingginya harga jual ke konsumen. Ditambah, sengkarut masalah dalam hal tumpang tindihnya fasilitas penyaluran gas bumi yang menjadikan harga gas tinggi.
"Di sinilah tugas regulator termasuk BPH Migas dan KPPU untuk dapat menyelesaikan sengkarut masalah mengenai tumpang tindih tadi. Kalau di suatu wilayah sudah ada BUMN yang beroperasi, harusnya tidak boleh lagi ada yang masuk untuk menghindari persaingan yang tidak sehat," jelasnya.
Dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga gas yang dilakukan PGN terhadap pelaku industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.
Jika mengacu Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak menentukan harga jual layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.
Berangkat dari dua regulasi inilah dapat disimpulkan PGN tak menyalahi Pasal 17 dan 18 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar perkara dugaan monopoli gas.
"Jadi KPPU juga jangan selalu menyalahkan dan menyudutkan korporasi saja. Kita harus lihat aturan dan problemnya secara utuh," kata Tumiran.
Kendari demikian, Anggota DEN Rinaldy Dalimi pun mengapresiasi langkah pemerintah dengan telah turunnya harga gas di Medan, Sumatera Utara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perekonomian nasional.
Dia mengatakan dengan adanya penurunan harga tersebut biaya produksi di industri akan berkurang dan akan membawa dampak yang positif terhadap industri-industri di Sumatera Utara.
"Ini patut diapresiasi. Biaya produksi otomatis di sana bisa lebih berkurang karena harga bahan bakarnya juga sudah menurun. Efeknya, ekonomi di sana, khususnya di sektor industri yang menggunakan gas, akan membaik," kata Rinaldy.
Rinaldy menambahkan, dengan penurunan harga tersebut, dapat dipastikan bahwa infrastruktur gas di sana sudah memadai dan lengkap, meskipun pada akhirnya belum tentu penurunan harga gas bakal diikuti di kota-kota lain.
Namun demikian, Rinaldy mengatakan langkah pemerintah kali ini sudah merupakan langkah yang bisa menimbulkan efek domino dengan penurunan harga tersebut. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh di wilayah tersebut salah satunya, perkembangan industri yang pesat dan keuntungan usaha yang meningkat.
"Utamanya, bisa tumbuh industri-industri baru, kemudian perusahaan yang tadinya untungnya sedikit, bisa meningkat. Karena sebetulnya, dengan penurunan harga itu, pemerintah sudah memotong beberapa rantai dari hulu ke hilir, yang menyebabkan harga gas itu bisa mahal. Dengan begitu, harga gas yang mahal, sudah usai itu persoalannya," jelasnya.
Saat ini, sebanyak 45 industri di Medan mendapatkan pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang membangun jaringan pipa gas bumi sekitar 600 kilometer (km). Selain industri PGN juga memasok ke gas bumi ke 495 usaha komersial dan usaha kecil serta 19.830 rumah tangga di Medan.
Untuk pasokan gas bumi ke pelanggan di Medan, berasal dari beberapa sumber yakni dari PHE NSO dengan harga sekitar USD 6,95 per MMBTU, Pertamina EP sekitar USD 6,82 per MMBTU, lalu pasokan gas dialirkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan dengan tarif toll fee USD 1,88 per MMBTU dan pipa transmisi Pangkalan Susu-Wampu dengan toll fee USD 0,8 per MMBTU.
Setelah itu, aliran gas bumi mengalir ke Pertagas Niaga dengan biaya USD 0,57 per MMBTU, kemudian sampai ke pipa distribusi dan niaga milik PGN dan dikenakan biaya US$ 0,9/MMBTU, setelah itu gas bumi dialirkan ke pelanggan. Seluruh komponen biaya disatukan dalam formula perhitungan harga gas yang ditetapkan pemerintah, kemudian ditetapkan harga gas ke pelanggan industri di Medan sebesar USD 9,95 per MMBTU.
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
Baca juga:
Suko Hartono ditunjuk jadi bos baru Pertagas
Tingkatkan konsumsi gas, pemerintah harus beri insentif ke industri
Ini tantangan dalam mencapai target bauran gas RI
Produksi tak tentu, LNG dalam negeri belum sepenuhnya laku
Produksi melimpah, ESDM pede Indonesia tak perlu impor gas pada 2019