Deretan Komoditas Indonesia yang Diekspor ke Palestina, Ada Semen Hingga Plastik
Hubungan dagang antara Indonesia dan Palestina masih terjalin dengan baik.
Hubungan dagang antara Indonesia dan Palestina masih terjalin dengan baik.
Deretan Komoditas Indonesia yang Diekspor ke Palestina, Ada Semen Hingga Plastik
Relasi antara Indonesia dengan Palestina bak saudara sangat erat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang pengesahan memorandum saling pengertian antara pemerintah republik Indonesia dan pemerintah negara Palestina tentang fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
- Produk Palestina Ternyata Banyak Beredar di Indonesia, Dapat Insentif Bebas Bea Masuk
- Warga Indonesia di Mekkah Tanya Orang Palestina Kondisi Negaranya, Dijawab 'Itu Bukan Perang Tapi Ibadah'
- TNI Siap Kirim Kapal Rumah Sakit, Menhan Segera Koordinasi dengan Dubes Mesir dan Palestina
- Indonesia Kirim Bantuan 2 Juta USD untuk Palestina
Kendati demikian, nilai ekspor Indonesia ke Palestina tidak cukup besar.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini melaporkan, dari Januari sampai Oktober 2023, share ekspor Indonesia ke Palestina hanya sebesar 0,0011 persen atau senilai USD2,37 juta.
"Jadi kecil sekali. Sementara, share impor Palestina dari Januari sampai Oktober 2023 adalah 0,0000 persen, karena kecil sehingga kami sampai dengan 4 digit desimal juga belum bisa menunjukkan besarannya," kata kata Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Rabu (15/11).
Meski nilainya kecil, Palestina tetap menjadi mitra dagang baik bagi Indonesia.
Beberapa komoditas utama Indonesia yang diekspor ke Palestina adalah semen, logam dasar, besi dan baja, makanan dan minuman, furnitur, plastik, dan produk susu.
Begitu juga sebaliknya, meski negara tersebut kerap dilanda agresi oleh Israel, Palestina mampu mengimpor beberapa komoditas ke Indonesia di antaranya produk sayuran, batu, dan kaca.
Solidaritas Indonesia terhadap Palestina, juga tercermin ketika Kementerian Perdagangan telah menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina sejak tahun 2019 lalu. Hal itu dilakukan sebagai komitmen Indonesia mendukung kebebasan Palestina.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
Merdeka.com