Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mencatat 412 pengaduan pembayaran THR, terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan 122 pengaduan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pengaduan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling banyak berasal dari pekerja di Pulau Jawa. Data tersebut berdasarkan pengaduan pada tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mencatat 412 pengaduan pembayaran THR, terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan 122 pengaduan.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
"Kalau dilihat dari 2017 ada 412 pengaduan. Terdiri dari pembayaran tidak sesuai ketentuan dan tidak dibayar," kata Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/50).
Hanif mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan, Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tengaran 1 pengaduan, Maluku satu pengaduan, Nusa Tenggara Timur satu pengaduan. Sedangkan pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Hanif telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Jumlah pengaduan terkait THR mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan.
"Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan.com
Baca juga:
Sri Mulyani: Seluruh PNS, honorer serta presiden dan wakil terima THR
Pemerintah buka posko pengaduan THR tak sesuai ketentuan
Polisi tindak tegas ormas kedapatan minta THR secara paksa
Anies soal ormas minta THR: Yang penting tidak boleh ada pemaksaan
Ketua DPR minta polisi tindak ormas peminta THR