Di Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Awal Kapal Perikanan Wajib dapat Jaminan Sosial
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Apa yang ditemukan di lokasi dugaan Kapal Nabi Nuh? Sampel tanah dari puncak tertinggi di Turki mengungkap aktivitas manusia dan material laut.
-
Bagaimana para peneliti meneliti dugaan lokasi Kapal Nabi Nuh? Peneliti dari tiga universitas di Turki dan Amerika Serikat menghabiskan sekitar setahun untuk menganalisis batuan dan tanah di formasi Durupinar terkenal di Gunung Ararat, gunung tertinggi di Turki.
-
Kapan 'kapal es' itu ditemukan? Tanggal dalam video tersebut menyebutkan bahwa itu ditemukan pada 7 Agustus 2020.
Pemberian seluruh jaminan tersebut merupakan kesepakatan (Perjanjian Kerja Laut/PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik atau operator atau nakhoda, atau agen awak kapal perikanan.
Mengutip pasal 172 ayat 2 dalam aturan ini, pemberian jaminan diperuntukkan bagi kapal perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas lima gross tonnage yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan/atau laut lepas.
"Telah diatur keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menteri Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).
Dijelaskannya, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas kapal. "Jadi ada yang menanggung," tuturnya.
Sementara untuk jaminan kematian, merupakan jaminan kehidupan bagi ahli waris awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan, jaminan hari tua untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja.
"Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan," jelas Menteri Trenggono.
Banyak Nelayan Sumut Bekerja di Kapal Malaysia dan Curi Ikan Indonesia
Nelayan tradisional asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah banyak yang beralih dan bekerja sebagai nelayan maupun nakhoda di kapal ikan nelayan Malaysia.
"Kemudian nelayan itu, melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan membawa hasilnya ke negara Malaysia," kata Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian dikutip dari Antara, Rabu (27/1).
Dia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan nelayan tersebut jelas saja tidak mau melindungi perairan Indonesia. Dan justru ikut pula melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) yang bekerjasama dengan nelayan asing.
Praktik yang tidak terpuji seperti itu, jelas tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan perekonomian Negara Indonesia.
"Nelayan Indonesia itu, justru hanya dimanfaatkan oleh kapal nelayan asing tersebut, untuk menguras ikan di perairan Indonesia," ujarnya.
Zulfahri mengatakan, semestinya nelayan Indonesia tersebut, tidak perlu bekerja di Kapal Ikan Malaysia, karena mereka akan dijadikan alat untuk menangkap ikan.Sebab nelayan Indonesia mengetahui lebih luas di perairan mana ikan yang lebih banyak.
"Jadi, nelayan asal Sumut diharapkan dapat keluar dan tidak lagi bekerja di kapal ikan Malaysia," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka, yakni KM. JHF 4631 B pada Kamis (21/1), KM. SLFA 4107 pada Minggu (24/1), dan KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)