Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes tersebut.
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Seorang mahasiswa di Makassar ditangkap lantaran ketahuan menggantikan peserta tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel).
Pelaku berinsial MH (24) ini merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar. Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes tersebut.
- Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp1.572,2 Triliun, Dipakai untuk Pemilu, Bangun IKN hingga Bansos
- Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
- Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepagawaian Negara (BKN), Nur Hasan mengatakan perbuatan perjokian adalah perbuatan pidana.
Maka hal tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada instansi yang berwajib.
Ia menegaskan bagi para joki maupun yang menggunakan jasanya, akan diblokir dari daftar peserta Seleksi CPNS.
Pemblokiran dilakukan melalui data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi berikutnya.
"Nantinya data mereka akan diblokir. Selebihnya diserahkan ke pihak berwajib untuk proses secara hukum yang berlaku di Indonesia,"
kata Nur Hasan kepada merdeka.com, Kamis (16/11).
Sebagai informasi, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal Juncto Pasal 30 ayat 1 serta diancam hukuman enam tahun penjara dan dendan sebanyak Rp600 juta.
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan, peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi,"
ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11) lalu.