Dijegal Amerika, Pemerintah Bidik Jepang dan Korea buat Pasar Ekspor Udang Beku
Bea masuk tambahan udang Indonesia ke Amerika sebesar 3,9 persen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia. Menyusul persoalan antidumping yang menyasar produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS).
"Ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan," kata Direktur Pemasaran PSDKP KKP, Erwin Dwiyana di Kantor KKP di Jakarta, Senin (28/10).
Mengenai kelanjutan antidumping sendiri, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif. Berdasarkan keputusan final determination investigasi yang dikeluarkan US Department of Commerce (USDOC), tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang beku Indonesia.
Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen
“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” bebernya.
Upaya perluasan pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya melalui program modeling budidaya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia Keberatan
Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid.
"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern," tutur Harry.
Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung. Kala itu, diajukan perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap
penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin.
Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional.
"Semoga ini tidak dilanjutkannya kasus antidumping tersebut oleh USITC," pungkasnya.