Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Ngaku Hilang Ingatan
Namun, kuasa hukum yang obligor BLBI ini atas nama Jamaslin James Purba mengabarkan bahwa Suyanto Gondokusumo belum bisa hadir untuk pemanggilan keempatnya ini.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Suyanto Gondokusumo guna urusan penyelesaian utang pada negara.
Proses pemanggilan dilakukan pada Jumat (8/10) pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Satgas BLBI, Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Namun, kuasa hukum yang obligor BLBI ini atas nama Jamaslin James Purba mengabarkan bahwa Suyanto Gondokusumo belum bisa hadir untuk pemanggilan keempatnya ini.
"Bahwa Bapak Suyanto Gondokusumo tidak dapat menghadiri agenda Tindak Lanjut Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI Obligor a.n Suyanto Gondokusumo (PKPS Bank Dharmala) yang akan diadakan pada hari Jumat, 08 Oktober 2021," kata James dalam surat tertulis, Jumat (8/10).
Alasannya, obligor yang bersangkutan disebut sedang mengalami gangguan kesehatan berupa Depresi berat dan lupa ingatan.
"Dikarenakan kondisi kesehatan yang saat ini dialami beliau sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri sendiri agenda tersebut. Kondisi kesehatan yang dimaksud adalah keadaan depresi berat (severe depression) dan gejala gangguan kognitif berupa lupa ingatan (loss memory) yang semakin memburuk," terang James.
Surat dari Psikiater
James menyampaikan, alasan kesehatan tersebut sudah diberikan kepada Satgas BLBI melalui Surat Keterangan tanggal 27 September 2021 oleh Dr. Ken Ung Eng Khean, seorang konsultan psikiater senior pada Klinik Psikiatri Adam Road Medical Centre yang beralamat di Singapura.
"Sehingga menurut surat keterangan ini, Bapak Suyanto Gondokusumo telah dinyatakan tidak sehat secara mental untuk dapat menghadiri agenda pertemuan dan saat ini pun beliau sedang menjalani pengobatan harian dibawah pengawasan klinik tersebut di Singapura," jelasnya.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo lewat kuasa hukumnya sebelumnya telah menghadiri panggilan Satgas BLBI pada Jumat, 24 September 2021. Ini merupakan pemanggilan ketiga baginya yang tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya.
Menurut informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Suyanto Gondokusumo selaku obligor/debitur dari Bank Dharmala tercatat memiliki utang sekitar Rp 904,47 miliar, termasuk biaya administrasi (biad).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)