Disambut antusias, tax amnesty jadi jalan keluar bagi tak taat pajak
Aturan ini juga diharapkan bisa mengembalikan dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.
Pemerintah Jokowi-JK telah mengesahkan aturan tax amnesty atau pengampunan pajak. Berbagai cara dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan ini agar ketaatan wajib pajak meningkat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan bisa mengembalikan dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.
Pengamat Perpajakan, Darussalam melihat, kebijakan tax amnesty disambut antusiasi rakyat Indonesia. Presiden Joko Widodo sendiri pernah terkejut saat melakukan sosiaslisasi kebijakan ini karena jumlah peserta yang hadir mencapai 10.000 orang di JiExpo Kemayoran, Jakarta.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Menurut Darussalam, kebijakan tax amnesty sekaligus bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak pada negara.
"Masyarakat menyambut baik pengampunan pajak. Tidak hanya bisa menarik dana-dana wajib pajak yang diparkir di luar negeri, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong kepatuhan membayar pajak. Tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh," kata Darussalam di Jakarta, Jumat (12/8).
Darussalam menilai, kurang patuhnya wajib pajak selama ini tidak bisa dipahami sebagai kesengajaan. Sebab, ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal seperti ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau rezim masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh. Pengampunan pajak ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Salah satu justifikasi pembenaran tax amnesty ketika di suatu negara sebagian besar wajib pajak tidak patuh. Ini terjadi juga di Indonesia, di mana wajib pajak yang tidak patuh dalam menyampaikan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan berkisar 40-48 persen dalam 4 tahun terakhir. Angka itu dapat saja membengkak kalau tingkat ketidakpatuhan tersebut dikaitkan dengan kebenaran material.
Sebagai suatu terobosan, tax amnesty merupakan momentum yang tepat. Pertama, akan adanya pertukaran informasi data keuangan secara otomatis antar negara untuk tujuan pajak. Per 17 Juni 2016, sudah terdapat 101 negara yang berkomitmen untuk berbagi informasi keuangan, 55 negara di tahun 2017 dan 46 negara di tahun 2018.
(mdk/sau)