Ditagih Ganti Rugi Rp28 Triliun, Manajemen GBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp600 Miliar
PPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
PPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
Ditagih Ganti Rugi Rp28 Triliun, Manajemen GBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp600 Miliar
Ditagih Ganti Rugi Rp28 Triliun, Manajemen GBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp600 Miliar
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah menggugat ganti rugi senilai Rp28 triliun atas sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan.
Merespons itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pontjo Sutowo dan perusahaannya belum membayar royalti sejak 16 tahun terakhir.
"Royalti dari 2007-2023 berapa jumlahnya, sekitar Rp 600 miliar. Itu hitungan bukan dari PPKGBK sendiri, tapi ada independensi dari auditor negara yaitu BPKP,"
kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10).
Rakhmadi mengutarakan, angka itu keluar setelah BPKP membandingkan perhitungan kegiatan hotel-hotel di sekitar kawasan Senayan, semisal Hotel Mulia dan Fairmont Hotel.
"Apakah (PPKGBK) akan menangih? Tentu kita akan tagih sesuai tata cara hukum," kata Rakhmadi.
Di sisi lain, ia mengaku heran atas gugatan Rp28 triliun yang dilayangkan Indobuildco.
Terlebih lahan dan aset di area Hotel Sultan kini telah resmi dimiliki sebagai barang milik negara oleh PPKGBK.
merdeka.com
"Sebagaimana Ibu Menkeu sampaikan, bagaimana aset negara bisa bekerja lebih baik untuk menghasilkan yang lebih baik juga kepada negara. Kalau dia mau minta segitu besar kepada negara, rasanya tidak pas," ungkapnya.