Ditjen Pajak kembali jebloskan 3 penunggak pajak ke penjara
Tiga orang yang disandera itu adalah pasangan suami istri yaitu IS dan OHL pemilik PT PWD serta KMS pemilik PT SPT.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kembali melakukan gijzeling (penyanderaan). Tidak tanggung-tanggung, tiga pengemplang pajak di wilayah Kanwil Pajak DJP Jawa Timur I, Surabaya langsung dijebloskan ke ke penjara.
Tiga orang yang disandera itu adalah pasangan suami istri yaitu IS dan OHL pemilik PT PWD serta KMS pemilik PT SPT. Kepala Kanwil Pajak DJP Jawa Timur I Ken Dwi menuturkan, PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Krembangan, Surabaya menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Sedangkan PT SPT, yang terdaftar di KPP Pratama Pabean Cantikan, Surabaya, menunggak pajak senilai Rp 900 juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
Ketiga orang wajib pajak (WP) ini, 'dititipkan' di dua Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yaitu Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dan Lapas Wanita di Sukun, Malang.
"Untuk yang di Lapas Porong ini, sebenarnya ada dua, tapi yang satu berada di luar negeri, sehingga yang kita sandera satu orang saja di Lapas Porong, yaitu IS dari PT PWD, sedangkan untuk yang dua wanita, yaitu OHL dan KMS, kita titipkan di Lapas Malang," kata Ken di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (3/2).
Dia menegaskan, langkah ini untuk memberi efek jera pada WP yang menunggak pajak. "Pertama kita lakukan gijzeling ke PT PWD, dengan dua orang yaitu pasangan suami istri, IS dan OHL. Kemudian, malamnya (1/1) kita sandera lagi perusahaan transportasi, yaitu PT SPT, atas nama KMS," katanya.
Penyanderaan PT PWD ini, kata Ken, berdasarkan surat izin penyanderaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SR-370/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sedangkan untuk PT SPT berdasarkan surat izin Nomor SR-369/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di ruang khusus," papar Ken.
Kantor Pajak Jawa Timur I Surabaya, tidak memiliki tempat khusus bagi pengutang pajak, sandera dititipkan di Lapas. "Jadi di Lapas, bukan Rutan. Karena yang kita sandera bukan narapidana atau tahanan," tegasnya.
Proses penyanderaan ini sendiri, dilakukan kepada WP yang tidak mampu membayarkan pajaknya senilai Rp 100 juta ke atas, dan sudah inkracht. Kemudian diberi waktu tiga tahun, tiga bulan dan 21 hari.
Jika selama jangka waktu itu WP tidak melunasi wajib pajaknya, maka dilakukan penyanderaan selama enam bulan. "Dan jika dalam tempo enam bulan belum bisa melunasi wajib pajaknya, kita tambah enam bulan lagi. Jika masih belum bisa, mereka kita lepas, tapi asetnya kita lakukan penyitaan," tegas Ken.
Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Suwardi membenarkan pihaknya telah menerima titipan sandera dari Kanwil Pajak I Surabaya.
"Hari Senin kemarin (2/2), sekitar pukul 11.00 WIB, kita menerima satu orang sandera atas nama IS dari pihak Kantor Pajak. Dia (sandera) kita tempatkan di ruang khusus, tidak dicampur dengan tahanan lain, karena memang bukan tahanan," katanya.
(mdk/noe)