DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana
"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat."
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut masyarakat yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dipidanakan. Pidana dilakukan jika calon Wajib Pajak (WP) tersebut sudah mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak, namun tidak melakukannya.
"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Eddy Slamet Irianto di Bali, Kamis (25/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dia mengakui, banyak masyarakat yang hingga kini belum memiliki NPWP. Menurut data DJP, saat ini yang memiliki NPWP hanya mencapai 25 juta orang. Sedangkan, seharusnya masyarakat Indonesia yang harus memiliki NPWP sebanyak 44 juta orang.
"DJP tak bisa disalahkan. Kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah DJP gagal. Meskipun, secara UU, ketika UU sudah diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," kata Edi.
Untuk itu, DJP tak bisa memaksa masyarakat untuk memiliki NPWP. Edi menegaskan masyarakat yang harusnya sadar untuk memiliki NPWP sebagai warga negara yang baik.
"Kami memfasilitasi bagaimana masyarakat menjadi lebih mudah ke Kantor Pajak. Juga dapat pemahaman," jelas dia.
Baca juga:
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Ini strategi pemerintah jika UU pengampunan pajak batal disahkan
Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online
Kasus Gayus bikin keberatan pajak masyarakat banyak tak dikabulkan
KPP nilai kepercayaan masyarakat ke petugas pajak masih minim
Dinilai tak adil, pajak UKM dan koperasi diprotes pelaku usaha