DJP: Tax Amnesty belum dianggap penting bagi masyarakat Bali
DJP: Tax Amnesty belum dianggap penting bagi masyarakat Bali. berdasarkan data statistik, jumlah penduduk di Bali mencapai 4,125 juta jiwa. Namun wajib pajak yang sudah terdaftar baru mencapai 697.000 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400.000 lebih yang sudah menyampaikan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Provinsi Bali mengungkapkan, hingga batas akhir 31 Maret, para wajib pajak yang mendaftar untuk ikut Tax Amnesty masih sangat minim. Masyarakat Bali disebut belum menganggap program ini penting.
Kecilnya wajib pajak peserta Tax Amnesty ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus. "Rupanya belum menjadi hal penting bagi masyarakat khususnya para wajib pajak di Bali untuk mengikuti Tax Amnesty," ujarnya di Denpasar, Sabtu (1/4).
Dirinya mengaku sudah berupaya sedemikian rupa dengan berbagai cara, sosialisasi, brosur, pengumuman melalui media, turun langsung ke lapangan.
Kedepan, tugasnya ialah menggenjot penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum taat. Sanksi bagi pelanggar pajak ialah denda administrasi 25 persen dari total harta, ditambah 200 persen dari denda administrasi.
"Nantinya, berbagai aturan sanksi hukum akan dikenakan sesuai aturan pasca Tax Amnesty. Artinya akan ada 75 persen dari total harta yang akan diambil oleh negara, sementara pemiliknya hanya berhak 25 persen," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data statistik, jumlah penduduk di Bali mencapai 4,125 juta jiwa. Namun wajib pajak yang sudah terdaftar baru mencapai 697.000 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400.000 lebih yang sudah menyampaikan SPT. "Dari 400.000 lebih wajib pajak tersebut, jumlah yang sudah mengikuti Tax Amnesty yang sudah diketahui dari surat pemberitahuan harta (SPH) baru mencapai 31.410 SPH," akunya.
Selain total SPH yang minim, hingga tanggal 31 Maret pukul 00.00 Wita, total uang tebusan di Bali hanya Rp 1,182 triliun, repatriasi Rp 280,56 miliar, deklarasi luar negeri sebanyak Rp 3,1 triliun, dan deklarasi dalam negeri sebanyak Rp 58,7 triliun.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja yang akan dilakukan Emtek Group dan Bank BPD Bali untuk memaksimalkan Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Terkait dengan hal itu pimpinan grup media Emtek dan Bank BPD Bali akan bekerjasama untuk memaksimalkan PWA . “Kami melihat pungutan ini adalah hal yang penting untuk mendukung pelestarian alam dan budaya Bali,” kata Steve Christian, CEO Kapanlagi Youniverse , dalam pertemuan dengan BPD Bali, Jumat (21/6).
-
Kapan Desa Bedulu mencapai puncak kejayaan sebagai pusat peradaban Bali? Kerajaan Bedulu mencapai puncak kejayaan saat pemerintahan Maha Raja Sri Astasura Ratna Bumi Banten.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
Baca juga:
Ditjen pajak: 100 tahun lagi tax amnesty belum tentu ada
Usai Tax Amnesty, Menkeu optimis bangun institusi pajak yang bersih
Setoran Tax Amnesty masih kurang Rp 24,7 T, ini penjelasan Menkeu
Akhir tax amnesty, ada wajib pajak besar setor tebusan Rp 1 triliun
Sri Mulyani: Total harta Tax Amnesty Rp 130,2 triliun
Sri Mulyani: Tax Amnesty berakhir, besok era baru buat perpajakan RI
Sri Mulyani resmikan gedung Radjiman punya Ditjen Pajak