DPR desak pemerintah tak beri izin Lapindo bor sumur gas baru
"Masyarakat Sidoarjo tidak mau kejadian 2006 terulang."
Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk tak memberikan izin PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur gas di dekat area terdampak lumpur. Dikhawatirkan, pengeboran tersebut bakal membuat bencana lumpur kembali terulang
"Masyarakat Sidoarjo tidak mau kejadian 2006 terulang. Sekarang Lapindo mau mengebor lagi. Kita realistis saja, dulu dia bertanggung jawab nggak? Saya ingin ini dihentikan atas nama kemanusiaan, atas nama solidaritas dengan masyarakat Sidoarjo," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Syaikhul Islam saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Senin (25/1).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII Joko Purwanto. Menurutnya, Lapindo lebih baik menggunakan uangnya untuk memenuhi kewajibannya kepada warga terdampak semburan lumpur.
"Patahan yang timbul kita tidak pernah duga. Banyak sumur-sumur masyarakat yang juga menjadi semburan lumpur. Hentikan ini. Kami meminta pemerintah menghentikan proses pengeboran. Kalau Lapindo punya uang buat ngebor, bayar utang saja ke masyarakat."
Sejauh ini, kata Sudirman Said, pihaknya belum memberikan lampu hijau untuk pengeboran tersebut. Sebab, pemerintah masih khawatir dampak negatifnya.
"Kementerian ESDM memberikan instruksi agar kegiatan diberhentikan sementara. Bupati Sidoarjo juga memberikan rekomendasi agar kegiatan diberhentikan sementara," katanya.
Dia menjelaskan, kontrak bagi hasil wilayah kerja di Sidoarjo dilakukan antara pemerintah dengan Lapindo pada 23 April 1990 dan berakhir pada April 2020. Pemilik saham Lapindo terdiri dari Lapindo Brantas Inc sebesar 50 persen, Prakarsa Brantas 32 persen dan PT Minarak Brantas sebesar 18 persen.
"Jadi setelah kami semua mengalami berbagai isu di lapangan, pada Oktober 2015, Bupati Sidoarjo memberikan izin lingkungan, SKK Migas juga memberikan persetujuan atas Work Plan and Budget. Tapi Dirjen Migas belum berikan kajian dari sisi teknis dan safety-nya," katanya.
(mdk/yud)