DPR: Kenaikan tarif pengurusan STNK memberatkan masyarakat
Kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri adalah langkah positif dan lebih transparan. Namun, isi aturan yang menyebut adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB dinilai memberatkan masyarakat.
"Saya melihat PP yang baru lebih transparan dari pada PP sebelumnya, meskipun di satu sisi dinilai memberatkan masyarakat," kata Muhammad Nasir Djamil seperti ditulis Antara, Rabu (4/1).
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Nasir berharap, dengan terbitnya PP No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 ini, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada sebagian orang berpandangan PP No 60 Tahun 2016 diterbitkan secara sepihak tanpa lebih dulu dibicarakan kepada DPR RI. "PP merupakan domain pemerintah, sehingga dibahas bersama DPR RI," katanya.
Nasir Djamil menegaskan, kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Baca juga:
Kakorlantas akui sosialisasi kenaikan tarif urus STNK sangat singkat
Tarif STNK naik, Sumarsono bilang 'dari 7 tahun tak pernah naik'
Aher: Wajar rakyat kaget kenaikan tarif pengurusan STNK 3 kali lipat
Naikkan tarif STNK & BPKB, pemerintah harus benahi transportasi umum
Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik