DPR kritik pelarangan pemanduan kapal asing di Sulawesi Barat
Pelarangan pemanduan kapal asing berdampak hilangnya pendapatan negara dari sektor PNBP.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan hilangnya pendapatan negara yang mencapai miliaran rupiah akibat pelarangan pemanduan terhadap kapal asing yang melakukan penyandaran di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M Said mengatakan kapal yang masuk pelabuhan apalagi kapal asing sifatnya wajib di pandu oleh petugas ahlinya yang sudah memiliki sertifikasi.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
"Keselamatan pelayaran itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar, untuk itu harus ada pemanduan," kata Muhiddin di Jakarta, Kamis (26/11).
Selain mengancam keselamatan pelayaran, pelarangan pemanduan kapal asing juga berdampak hilangnya pendapatan negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya pada sektor transportasi pelayaran.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal antara lain disebutkan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yg memiliki sertifikasi dari negara.
"Selama ini kita ketahui pemanduan hampir diseluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya serahkan saja pemanduan di situ kepada Pelindo IV sudah jelas PNBP nya masuk ke negara dan regulator," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi langsung ke pelabuhan tersebut, mengapa bertahun-tahun tidak ada PNBP. Jika benar di lapangan ada pemanduan tidak sesuai dengan PM 57/2015 dan menguapnya uang pandu dan tunda sebab pembayarannya tidak jelas masuk ke mana.
Diinformasikan, pemanduan di Pelabuhan Tanjung Bakau kini dilakukan oleh pihak lain di luar Pelindo IV di mana petugas pandu dan tundanya tidak memiliki sertifikasi pandu dan tunda, sehingga dikhawatirkan mengabaikan keselamatan pelayaran.
Humas Pelindo IV, Anna Maryani yang dihubungi membenarkan sebelumnya untuk Pelabuhan Tanjung Bakau pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan. Namun sudah hampir dua tahun ini oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang dihentikan, Pelindo tidak boleh lagi melakukan pemanduan.
Ketika ditanya pendapatan kapal pandu dan kapal tunda di wilayah tersebut sebelum dihentikan, Anna menyebutkan sekitar Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut 5 persen dari pandu dan 20 persen dari tunda menjadi PNBP. Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar 8 sampai 15 call.
Mengenai adanya oknum aparat yang melakukan pemanduan di pelabuhan tersebut, Anna tidak mau mengomentarinya karena bukan kewenangannya.
"Silakan saja tanya ke Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator," elak Anna.
(mdk/idr)