DPR Minta Menteri Tjahjo Angkat Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk mengangkat tenaga guru honorer berusia di atas 35 tahun dalam RUU perubahan atas UU ASN.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk mengangkat tenaga guru honorer berusia di atas 35 tahun dalam RUU perubahan atas UU ASN.
"Menteri PANRB mengenai undang-undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak MenPAN RB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukkan tenaga guru honorer yang usianya diatas 35 tahun," kata Johan dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
Dia bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru namun penghasilan yang sangat minim.
Selain itu, dia juga mengomentari MenPAN RB lambat dalam menangani persoalan terkait guru honorer. Menurutnya persoalan honorer ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat pemerintah, misalnya dengan mengubah UU ASN. Sehingga bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.
Menurutnya, sebenarnya di Komisi II waktu itu konsennya terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. Karena persoalan ini tidak pernah terselesaikan di era pemerintahan siapapun. Bahkan sampai hari ini masih menjadi persoalan.
"Dari dulu pak MenPan isi pernyataannya kok selalu 'sedang berupaya menyusun grand design. Kalau dari kalimat 'sedang berupaya menyusun grand design' ini berarti baru rencana menyusun. Padahal ini kan sudah lama persoalannya," ungkapnya.
Seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial. "Tapi kalau dari kalimat ini 'baru berupaya Menyusun', kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak MenPAN RB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menpan RB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang tahun 2024 nanti," ujarnya.
Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer, dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya. Selain itu Johan meminta agar MenPAN RB membuat roadmaps dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Mengadu Ke DPR, KNASN Curhat Kesejahteraan Guru di Daerah Sangat Miris
Nestapa Ribuan Guru Honorer di Mukomuko, Tetap Bekerja Meski 3 Bulan Tidak Digaji
Rekrut Jumlah Besar Tahun ini, Bagaimana Nasib Formasi Guru PPPK di 2022?
Kepala BKN: PPPK Bukan Tenaga Honorer Biasa
Pemerintah Buka Peluang Kembali Rekrut CPNS Guru