DPR sebut pemerintah bangun opini soal redenominasi
Pembentukan opini pemerintah dan BI belum mempunyai dasar karena UU Redenominasi belum disahkan.
Pemerintah dan Bank Indonesia dinilai telah melakukan pembangunan opini soal penyederhanaan nilai Rupiah (redenominasi Rupiah). Padahal, rencana tersebut belum mulai dibahas di jajaran legislatif untuk membuat Undang Undang Redenominasi resmi diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah dengan BI melancarkan strategi pembangunan opini agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju dengan redenominasi tersebut.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah sangat penting untuk Indonesia? Rupiah (IDR) termasuk dalam golongan mata uang dengan daya beli terendah. Hal ini semakin menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi rupiah di Indonesia.
-
Kapan redenominasi rupiah akan diimplementasikan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa manfaat utama dari Redenominasi Rupiah untuk mata uang Indonesia? Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan manfaat utama dari redenominasi rupiah adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat rupiah di antara mata uang negara lain.
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Kapan redenominasi rupiah pertama kali direncanakan di Indonesia? Di Indonesia, redenominasi telah dicanangkan sejak tahun 2010.
"Dengan berbagai kegiatan yang dilakukan pemerintah dan BI ini seperti membangun opini bahwa redenominasi saat ini sangat diperlukan. Jadi jika DPR menolak, dianggap musuh negara," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (27/1).
Harry mengatakan, metode ini juga telah dilakukan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat bailout Bank Century. "Saat itu Sri Mulyani gembar gembor krisis global seperti monster. Kalau DPR menolak, maka tidak menyelamatkan negara. Ini sama," ungkap dia.
Menurut dia, langkah pemerintah dan BI yang telah melakukan kick off konsultasi publik soal redenominasi pekan lalu tidak menyalahi aturan. Namun, menurut Harry, upacara untuk peluncuran program tersebut terlalu berlebihan. "Ini seperti diskriminasi. Kenapa RUU yang lain tidak? RUU Asuransi tidak, JPSK juga tidak. Ada apa ini dengan pemerintah?" tanya dia.
Harry menegaskan, DPR hingga saat ini masih mempunyai posisi untuk menolak rancangan UU Redenominasi dari pemerintah. "Ini kan inisiatif dari pemerintah. Jadi berjalan atau tidaknya program itu harus melalui persetujuan DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menginisiasi, harus melalui persetujuan pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah dan BI telah menyediakan rincian program untuk proses redenominasi tersebut. Pemerintah menargetkan akhir tahun ini pembahasan RUU Redenominasi di DPR akan rampung. Setelah itu, penyesuaian antara Rupiah baru dan lama dimulai tahun 2014 hingga enam tahun setelahnya.
(mdk/rin)