DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan
Kemampuan keuangan negara (APBN) dari tahun ke tahun sangat terbatas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi menilai, UU Tapera merupakan terobosan baru bidang perumahan di Indonesia. Selain itu, UU Tapera dinilai mampu mengatasi persoalan mendasar sektor ini, terutama dari sisi pembiayaan.
"Ini terobosan baru untuk menjawab persoalan dasar soal pembiayaan perumahan," ujar dia seperti dilansir Antara, Rabu (24/2).
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama Australia dengan Jawa Barat di bidang peternakan? “Seperti yang kita ketahui, Victoria punya potensi yang sangat besar terhadap peternakan. Sedangkan, Jawa Barat juga memiliki kebutuhan rata-rata 700 ribu ekor sapi per tahun, tapi saat ini hanya 30 persen saja yang bisa dipenuhi oleh produsen lokal. Sehingga, tentu hal ini menjadi peluang kerjasama yang baik bagi investor produk peternakan Victoria untuk memenuhi kebutuhan daging di Jawa Barat,” urai Puteri.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disepakati DPR dan Pemerintah untuk tahun 2025? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
Dia menjelaskan kemampuan keuangan negara (APBN) dari tahun ke tahun sangat terbatas. Bahkan, pemerintah kewalahan menyediakan rumah untuk masyarakat miskin.
Pemerintah hanya mampu menyediakan rata-rata 300.000-500.000 unit setiap tahun, sementara kebutuhan yang ada mencapai 800.000 unit per tahun. Sementara, kebutuhan rumah untuk masyarakat di atas garis kemiskinan atau di atas upah minimum belum tertangani dengan baik.
"Masyarakat yang berada dalam segmen ini atau yang sering disebut sebagai masyarakat berpenghasilan rendah yang jumlahnya mencapai puluhan juta atau sekitar 40 persen juga memerlukan perhatian," kata dia.
Yoseph menegaskan program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam mencapai Rp 5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok ini. Untuk itu, kalau tidak ada terobosan atau solusi yang bersifat revolusioner, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, DPR berpandangan UU Tapera ini akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan. Menurut dia, Inti dari UU Tapera adalah gotong royong dan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian.
"Dananya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak," jelas dia.
Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar. Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR, untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.
Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama, serta akan dikembalikan pada saat peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun. "Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah," pungkas dia.
(mdk/sau)