Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha financial technology alias fintech peer to peer lending untuk segera mendaftarkan diri. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap bisnis fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha financial technology alias fintech peer to peer lending untuk segera mendaftarkan diri. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap bisnis fintech.
Sampai pertengahan Februari 2019, tercatat ada 99 platform fintech lending yang berdiri resmi dan di bawah naungan OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah 11 dari dari jumlah fintech per Desember 2018 sebanyak 88 fintech.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dalam memilih platform fintech lending yang akan digunakan sebagai sarana untuk meminjam uang.
Menurut dia, dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.
"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia, di Jakarta, Sabtu (30/3).
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," jelasnya.
"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," sambungnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama yang menggunakan smartphone Android untuk juga berhati-hati jika ada aplikasi-aplikasi fintech lending yang ditawarkan.
"Ditambah lagi kalau bentuknya aplikasi fintech. Aplikasi yang ada di Android, itu jauh lebih rentan mendownload aplikasi yang nggak jelas," tegasnya.
Baca juga:
OJK Ingatkan Fintech agar Waspadai Risiko Kredit Macet
Fintech KoinWorks Target Salurkan Pinjaman Rp 2,3 Triliun ke UMKM
OJK Nilai Keunggulan Fintech Optimalkan Peran Jasa Keuangan Indonesia
OJK Catat Ada 34 Fintech Baru Daftarkan Diri
Pemerintah Diminta Waspadai Bisnis Fintech Ilegal
DPR Berencana Bikin UU Fintech
DANA Sebut Kantongi 10 Juta Pengguna selama 1 Tahun