Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik
Kepala UPTB Samsat Ogan Komering Ulu (OKU), Oktarizal di Baturaja menjelaskan, kedua perusahaan tersebut adalah PT United Tractor Semen Gersik (Persero) dan PT Riski Patra Nusa.
Dua perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menunggak bayar pajak kendaraan bermotor. Akibatnya, pihak UPTB Samsat wilayah setempat terpaksa melayangkan surat peringatan.
Kepala UPTB Samsat Ogan Komering Ulu (OKU), Oktarizal di Baturaja menjelaskan, kedua perusahaan tersebut adalah PT United Tractor Semen Gersik (Persero) dan PT Riski Patra Nusa.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"PT United Tractor Semen Gersik (Persero) merupakan sub kontraktor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Di Kabupaten OKU ini mereka memiliki delapan alat berat dan semuanya belum bayar pajak sejak Juli 2017," ungkap Oktarizal didampingi Kasi Penagihan, Firman seperti ditulis Antara.
Dia mengungkapkan, jika melihat nilai pasaran alat berat milik PT United Tractor Semen Gersik (Persero), maka nilai nominal denda dan biaya pajak yang wajib dibayar sekitar Rp 78 juta yang jatuh temponya pada Juli lalu.
Menurut dia, pihaknya sendiri sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang berkantor pusat di Jawa Timur. "Dari informasi yang diperoleh ada masalah internal di perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Jika masalahnya sudah klar, mereka berjanji akan segera melunasi tunggakannya," ungkap dia.
Sementara PT Riski Patra Nusa terdata ada lima unit alat berat milik mereka belum membayar pajak sejak dua tahun terakhir. "Nominal pajak dan denda yang wajib mereka bayar saya lupa angka pastinya. Tetapi sekitar belasan juta rupiah. Perusahaan ini merupakan kontraktor yang memang berdomisili di OKU," katanya.
Setelah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tetapi pihak perusahaan tetap tidak taat pajak, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres dan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban terhadap seluruh alat berat milik dua perusahaan kontraktor tersebut.
"Kami berharap mereka segera memenuhi kewajibannya, karena kalau tidak maka dendanya terus membengkak. Jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak, maka kami bisa menahan atau mengandangkan seluruh alat berat milik kedua perusahaan tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak
Hingga Agustus 2017, penerimaan perpajakan sudah capai Rp 780 triliun
DPR khawatir Ditjen Pajak cari cara baru kejar target pajak tahun depan
Sri Mulyani soal ponsel pintar masuk SPT: Aturannya sudah ada dari tahun 2000
Sri Mulyani siapkan sistem integrasi kantor pelayanan pajak