Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai, BPKN berikan rekomendasi untuk BI
salah satunya soal pengaturan top up, diharapkan konsumen tetap memiliki alternatif akses tidak berbayar dan berbayar. Di antaranya, bebas biaya bila isi ulang dilakukan pada Bank, Lembaga Penerbit, dan atau afiliasinya.
Dalam mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan beberapa rekomendasi kepada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar program ini bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak, bukan hanya pemerintah maupun lembaga, namun juga seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini menurut kami memang perlu melihat lebih jauh ke depan bagaimana e-money ini akan digunakan di berbagai transaksi. Oleh karena itu, BPKN menyampaikan rekomendasi dalam bentuk holistik ke depan peraturan ini seperti apa," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Jakarta, Jumat (22/9).
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditawarkan BRImo untuk mempermudah pembayaran pajak hotel, hiburan, dan restoran di Jakarta? BRImo menawarkan kemudahan pembayaran pajak dengan lebih instan. Sebelum membayar pajak menggunakan BRImo, pastikan Anda sudah memiliki aplikasi BRImo, akun BRImo dan Kode Billing.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Siapa yang menyediakan e-meterai? BUMN Perum Peruri, sebagai penyedia e-meterai memberikan tutorial bagi peserta CPNS 2024 yang kesulitan untuk melakukan pembubuhan yang dapat diakses melalui meterai-elektronik.com.
Rekomendasi ini, lanjut Ardiansyah, telah disampaikan kepada Gubernur BI hari ini. Di mana isinya mengenai kebijakan e-money perlu memiliki daya jangkau terapan yang absolut, untuk jangka panjang.
Kedua, perlu mengarah ke efisiensi dan kepraktisan sebagai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasinya dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis. "Jadi ke depan kami punya impian masyarakat mungkin mengantongi kartu tidak banyak. Kan tadinya dengan non tunai itu dompet kita jadi tipis, tapi isinya jadi banyak. Dengan e-money, harapannya kartu satu tapi multiguna," imbuhnya.
Selain itu, pengaturan top up, diharapkan konsumen tetap memiliki alternatif akses tidak berbayar dan berbayar. Di antaranya, bebas biaya bila isi ulang dilakukan pada Bank, Lembaga Penerbit, dan atau afiliasinya. Pembebanan biaya dapat dikenakan seringan mungkin agar tidak membebani masyarakat apabila dilakukan merchant atau bukan melalui Bank, Lembaga Penerbit, dan atau afiliasinya.
Pada setiap transaksi di wilayah RI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku.
"UU ini masih berlaku, isinya setiap orang dilarang menolak pembayaran rupiah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka. Ini jadi perhatian, setiap regulasi harus memperhatikan UU ini," jelas Andriansyah.
Terakhir, semua bentuk peraturan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik apda transaksi jasa tol. Dalam kaitan ini, BPKN memandang bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa hanya membayar dengan e-money saja.
Sebab, UU mengatakan bahwa pembayaran dengan rupiah baik logam maupun kertas itu tidak boleh ditolak. Oleh karena itu, penyedia jalan tol harus sediakan opsi bagi masyarakat menggunakan uang tunai.
"Diharapkan BI proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik. BPKN juga tidak mengikat pada penggunaan tekonologi yang begitu cepat berkembang. Tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan dan tidak menutup perkembangan teknologi yang begitu cepat," pungkasnya.
Baca juga:
Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN
YLKI sebut pengguna e-money harusnya dapat insentif bukan pungutan biaya
4 Kritikan pedas aturan baru BI soal isi ulang e-money
YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money
YLKI: Banyak keluhan, gerbang tol non tunai juga tak atasi kemacetan