Dukung PPh final 0,5 persen, Kemenkeu imbau UMKM manfaatkan fasilitas ini
Kementerian Keuangan mengimbau agar para pelaku UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK ETAP) dalam melaporkan pajak. Hal ini untuk menunjang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Kementerian Keuangan mengimbau agar para pelaku UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK ETAP) dalam melaporkan pajak. Hal ini untuk menunjang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menerangkan, ETAP ini merupakan produk dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang juga dia kepalai, untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pembukuan keuangan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
"Standar akuntansi itu tidak semua yang advance kan. Ada yang ETAP. Jadi itu yang sifatnya lebih untuk UMKM," ungkap dia di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6).
Mardiasmo juga mengatakan, pelaku UMKM sudah bisa mengakses ETAP, yang sengaja dibuat mengikuti zaman dengan bentuk perkembangan informasi dan teknologi (IT) untuk memudahkan pembukuan keuangan dalam kegiatan pelaporan pajak ke depan.
"Oleh karena itu, kemarin di kementerian ada masa transisi kan. Kalau pelaku usaha kecil berapa tahun, kalau PT berapa. Karena arahnya nanti semua menggunakan pembukuan," tutur dia.
Dia pun menyatakan, saat ini sistem pembukuan belum diterapkan lantaran masih melakukan pencatatan omzet. "Ini kan masih belum pembukuan, hanya pencatatan, pencatatan dari omzetnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 perihal penerapan insentif bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, yakni dengan mengecilkan PPh dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen.
Adapun kebijakan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terbongkar, ini tujuan pemerintah Jokowi turunkan pajak UMKM hingga jadi 0,5 persen
Ditjen Pajak: Daftar sebagai WP, usaha mikro tak wajib buat pembukuan selama 7 tahun
Asosiasi nilai PPh final 0,5 persen belum ampuh dorong UMKM naik kelas
Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja
Pengamat sebut UMKM online juga harus dipungut PPh final 0,5 persen