Ekonom Soal Ekspor Ganja: Usul yang Aneh
Peneliti Indef, Bhima Yudhistira, menilai usulan untuk ekspor ganja merupakan hal yang aneh. Sebab, komoditi tersebut kerap disalahgunakan menjadi salah satu jenis narkoba. Besar kemungkinan selain dijadikan komoditi ekspor nantinya ganja semakin mudah dikonsumsi di dalam negeri sebagai zat terlarang.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai usulan untuk ekspor ganja merupakan hal yang aneh. Sebab, komoditi tersebut kerap disalahgunakan menjadi salah satu jenis narkoba.
Selain tidak mudah untuk melegalkan ganja, pengawasannya pun dinilai akan sangat rumit. Sebab, besar kemungkinan selain dijadikan komoditi ekspor nantinya ganja semakin mudah dikonsumsi di dalam negeri sebagai zat terlarang.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang dimakan ular Sanajeh Indicus? Ular itu melingkari telur yang baru menetas kemudian memakan anak dinosaurus tersebut.
-
Siapa Lettu Inf Agus Prayogo? Mengutip laman TNI AD, Agus Prayogo merupakan seorang perwira TNI AD berpangka Letnan Satu (Lettu) dari kecabangan infanteri.
-
Kapan sinetron Genta Buana ditayangkan di Indosiar? Antara tahun 1999 hingga 2014, produksi mereka menghiasi stasiun televisi Indosiar.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan bunga kamboja mekar? Dengan perawatan yang tepat, adenium swazicum akan memberikan pemandangan yang cantik di halaman atau taman Anda.
"Saya kira ini usul yang aneh. Kalau diizinkan ekspor nanti pengawasannya bagaimana, misalnya kalau bocor, ternyata untuk ekspor tapi dijual di dalam negeri," kata dia, kepada Merdeka.com, Jumat (31/1).
Bukannya menambah nilai ekonomi, hal ini malah akan menjadi pemicu rusaknya generasi muda sebagai penerus bangsa. "Justru bisa membahayakan anak-anak muda Indonesia," ujarnya.
"Tidak semudah itu melegalkan ekspor karena pasti terjadi kebocoran," dia menambahkan.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa ekspor ganja bukan merupakan solusi tepat di bidang ekonomi. Apalagi penggunaannya pun telah dilarang oleh undang-undang (UU).
"Buat apa ekspor kalau permintaan dalam negeri juga tinggi. Ini sekali lagi bukan usul yang bagus bagi ekonomi. Lagipula selama ganja masuk psikotropika berbahaya dan dilarang menurut UU, menutup sama sekali ide ekspor ganja," tutupnya.
Anggota Komisi VI DPR Usul Ganja Aceh di Ekspor
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, stigma ganja berbahaya hanyalah konspirasi global.
Dia mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja ini tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh.
"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli.
Dia menyarankan Aceh sebagai pusat budidaya ganja. Dia pun sudah memetakan daerah yang bagus untuk budidaya ganja.
"Jadi pak ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," kata Rafli.
Kadernya Usul Ekspor Ganja, DPP PKS Masih Kaji Manfaat dan Mudaratnya
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan komentar atas usulan kadernya di Komisi VI DPR yang menyebut ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi ekspor. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan pihaknya masih kaji mudarat dan manfaat dari tanaman ganja.
"Sikap fraksi masih melihat manfaat dan mudarat. Dari sudut kedokteran beberapa negara susah berani melegalisasinya untuk kepentingan kesehatan. Tapi aspek penegakan hukum dan budaya masyarakat juga perlu dipertimbangkan," kata Mardani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1).
Mardani mengingatkan, bila nanti benar dilegalkan yang perlu diwaspadai dampaknya untuk anak bangsa. Sehingga, perlu kajian yang benar-benar matang.
"Kepentingan masyarakat umum perlu dijaga. Jangan sampai legalisasi untuk kesehatan justru merusak moral bangsa secara keseluruhan," ucapnya.
Ekspor Ganja Melanggar Hukum Indonesia
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan usulan itu akan melanggar hukum Indonesia. "Ini usulan yang melanggar hukum dan berpotensi melanggar syariat Islam. Mengapa melanggar hukum? Karena dalam UU No. 35 Tahun 2009 ganja masih termasuk jenis narkotika dilarang dari mulai menanamnya sampai memperdagangkannya," katanya saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan untuk melegalkan ganja harus terlebih dahulu mengubah UU No 35 tahun 2009 tersebut. "Saat ini DPR dan Pemerintah tidak berpikir untuk melegalkan ganja melalui perubahan UU Narkotika tersebut, meski diakui beberapa negara barat sudah ada yang mulai melegalkan ganja atau canabis," ujarnya.
Selain dari sisi hukum, Arsul menyebut membolehkan perdagangan ganja walau untuk ekspor juga akan berhadapan dengan syariat Islam. "Karena syariat Islam mengharamkan barang yang membuat kita bisa menjadi tidak sadar, fly atau mabok di samping merusak kondisi fisik dan psikis kita," tutupnya.