Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
- Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
- Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
- Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
- Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menolak kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen.
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
"Kami di seluruh usaha yang di Bali bersatu untuk menolak secara tegas kenaikan daripada pajak hiburan termasuk karaoke, diskotik dan mandi uap/spa,"
kata Ketua PHRI Badung, Ray Suryawijaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Penolakan tersebut dilatarbelakangi lantaran sektor hotel dan restoran dan usaha hiburan lainnya di Bali masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi covid-19.
Menurutnya, dengan pajak hiburan sebesar 15 persen saja sudah cukup tinggi.
"Karena baru aja kita mengalami masa recovery. Jadi, pajak 15 persen saya rasa more than enough sudah sangat tinggi sekali," kata Ray.
Dia melanjutkan, jika tarif pajak hiburan terus dinaikkan, hal itu bisa mempengaruhi jumlah wisatawan ke Bali. Akibatnya perekonomian di Bali bisa terganggu dan diprediksi bisa kembali kolaps seperti pandemi.
"Kami hanya khawatir kalau wisatawannya kurang ke Bali, nanti tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi seperti dulu, karena 60 persen Bali ini sangat tergantung daripada sektor pariwisata,"
kata Ray.
Mewakili PHRI di Bali, Ray meminta agar pajak hiburan tidak dinaikkan.
Menurutnya, dengan tarif pajak 15 persen saja sudah cukup untuk menyetor penerimaan pajak ke kas daerah.
merdeka.com
"Saya yakin juga pendapatan daerah khususnya dari pajak hiburan akan bertambah terus. Jangan mematikan usaha,"
pungkasnya.