Emiten keluhkan ketidakadilan soal iuran, ini respons OJK
OJK menegaskan tidak akan menghapus iuran yang dikenakan terhadap emiten. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen, mengatakan pihaknya memang akan mengkaji soal keberatan yang disampaikan emiten. Namun, untuk saat ini iuran tersebut tetap akan diberlakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menghapus iuran yang dikenakan terhadap emiten. Hal ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah emiten terhadap pungutan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen, mengatakan pihaknya memang akan mengkaji soal keberatan yang disampaikan emiten. Namun, untuk saat ini iuran tersebut tetap akan diberlakukan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Iya kita sudah bilang, nanti kita kaji. Tapi sekarang tetap seperti itu. Saya bilang tidak akan turun dulu dalam waktu dekat. Tidak akan diubah dan ditinjau lagi," ujar dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut dia, iuran tersebut masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan yang dilakukan OJK. Terlebih, saat ini OJK sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saat ini tidak akan melihat itu dulu. Kita masih butuh untuk pengembangan. Mudah-mudahan pasarnya tumbuh dengan baik dan emiten dapat mencari dana di pasar modal. Bisa tumbuh. Sehingga investor dapat manfaatnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang menilai iuran yang diterapkan tidak adil bagi pada emiten yang bergerak di sektor riil. Menurut dia, iuran seperti ini cocok jika dikenakan pada perusahan di sektor jasa keuangan.
"Sektor keuangan itu fair, yang non emiten juga bayar. Yang sektor riil dianggap sebagai keuangan, tidak fair dong. Industri semen, industri makanan, kawannya yang di luar (bukan emiten) kan tidak bayar," jelas dia.
Meski demikian, Franky memahami jika OJK tidak mampu untuk mengubah aturan tersebut. Sebab, iuran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KSSK jamin stabilitas sistem keuangan terjaga
OJK beberkan kondisi jasa keuangan Indonesia terkini
OJK sebut pasar modal Indonesia stabil di tengah isu perang dagang
Ini tantangan pengusaha kembangkan bisnis di tengah era digital
Ini hambatan pengembangan fintech di Indonesia versi OJK
OJK sebut sektor jasa keuangan siap sambut revolusi industri 4.0
Bank Bukopin right issue, OJK girang bakal majukan UMKM Tanah Air