Eropa Kenakan Bea Masuk Tinggi Untuk Biodiesel RI, Pengusaha Kesulitan Ekspor
Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan mengatakan, provision yang dikenakan kepada beberapa perusahaan dengan rentang 8-18 persen masih terlalu besar. Sehingga diyakini akan menghambat kinerja ekspor biodiesel.
Uni Eropa resmi memberlakukan pengenaan bea masuk untuk biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Kebijakan itu akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengaku keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Pengenaan bea masuk dinilai akan semakin menyulitkan ekspor ke Uni Eropa.
-
Apa itu biodiesel? Biodiesel adalah bahan luar biasa yang memiliki kualitas luar biasa karena dibuat dari minyak nabati dan hewani bekas. Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
-
Bagaimana biodiesel membantu menekan penggunaan bahan bakar fosil? Biodiesel dapat digunakan sebagai pengganti atau campuran dengan bahan bakar diesel fosil dalam berbagai aplikasi.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Apa itu kompor minyak tanah? Kompor minyak tanah pertama kali dikenalkan oleh Alexis Soyer, seorang warga berkebangsaan Perancis, pada tahun 1849. Kompor yang diciptakan Soyer memiliki tekanan udara karena belum menggunakan sumbu.
-
Mengapa kelapa sawit cocok dibudidayakan di Indonesia? Kelapa sawit hanya hidup di daerah tropis, seperti Indonesia, Malaysia, sebagian kecil wilayah Afrika, dan Amerika Latin.
Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan mengatakan, provision yang dikenakan kepada beberapa perusahaan dengan rentang 8-18 persen masih terlalu besar. Sehingga diyakini akan menghambat kinerja ekspor biodiesel.
"Ya, tidak bisa ekspor lah, susah," kata dia saat ditemui usai rapat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/7).
Oleh karena itu, para pengusaha yang telah dikenakan provision telah melayangkan surat balasan ke Uni Eropa. Paulus berharap Uni Eropa dapat mempertimbangkan kembali besaran provision ke pengusaha."Kan tergantung hasil dari pembelaan masing-masing perusahaan dan pemerintah. Mungkin bisa kurang dari 8 persen, nanti kita lihat," ujarnya.
Dia menegaskan, angka yang diajukan Uni Eropa sangat tinggi. "Yaudahlah kalau 5 persen sama saja kayak pajak biasa. Tapi kalau 18 atau 16 persen tadi gede banget," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memperkirakan sengketa mengenai penerapan bea masuk terhadap bio diesel tersebut akan berujung ke meja World Trade Organization (WTO).
"Pasti ujungnya kalau mereka sudah mulai kan gak bisa dibiarkan gitu aja, pasti ujungnya ya ke WTO. Kami tentu akan mendengar apa yang mereka tuduhkan, kami jawab, diskusi dan berunding," kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).
Darmin mengungkapkan alasan Eropa selalu mendiskriminasi produk olahan atau turunan dari kelapa sawit sebab secara kualitas lebih unggul dibandingkan minyak nabati Eropa. Selain itu, produk sawit memiliki harga yang lebih kompetitif, produk olahan kelapa sawit milik Indonesia juga jumlahnya berlimpah.
Biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir. Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.
Baca juga:
Mengupas Pengenaan Bea Masuk Biodiesel oleh Uni Eropa dan Strategi Pemerintah
Pemerintah Siapkan Pengacara Internasional Lawan Uni Eropa dalam Sengketa Biodiesel
Rencana Pengenaan Bea Masuk Biodiesel ke Uni Eropa Bakal Berujung di WTO
Kemendag Tuding Uni Eropa 'Gempur' Indonesia dengan Pengenaan Bea Masuk Biodiesel
Pemerintah Protes Rencana Pengenaan Bea Masuk Biodiesel ke Uni Eropa
Gerindra Kritik Rencana Kebijakan Penggunaan Bahan Bakar B30