ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri
Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, M Jarman menjelaskan terkait terbitnya 3 aturan soal listrik berbentuk Peraturan Menteri beberapa waktu lalu. Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.
Saat ini perusahaan swasta perusahaan yang tak menaati aturan akan dikenakan pinalti atau denda.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Bagaimana perawatan lokomotif Diesel Elektrik dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta? Pemeliharaan lokomotif di sana dilakukan secara berkala. Untuk lokomotif Diesel Elektrik (DE), perawatan SPA akan dilakukan apabila lokomotif telah menempuh jarak 325.000 km atau dua tahun. Sementara apablika lokomotif DE telah menempuh jarak 650.000 km atau 4 tahun, maka akan menjalani perawatan PA
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN bisa unggul di set pertama melawan Jakarta Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Permen 10 melihat perkembangan selama ini pengembang dapat seenaknya sendiri. Kalau tidak sesuai kena pinalti, atau malah mungkin habis uangnya otomatis PPA batal," kata Jarman diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).
Dia berharap, dengan terbitnya Permen tersebut, perusahaan swasta yang ikut proyek mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan dan kemampuan finansial yang besar. Selain itu, jika perusahaan tersebut mempunyai masalah internal, pihak Kementerian ESDM atau lembaga terkait tak akan ikut campur.
"Diharapkan itu jual beli pengembang punya keahlian dan kemampuan finasial. Ada kondisi keuangan antar mereka, ya antar mereka yang selesaikan, jangan kita ikut campur," kata dia.
Di kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Permen tersebut sudah tepat dikeluarkan pemerintah. Namun Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus dikaji kembali.
Dalam Permen tersebut, pembelian listrik ditetapkan maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat. Peraturan tersebut kurang tepat dengan pembangkit listrik besar dan mengurangi iklim investasi di Indonesia.
"Rawan Permen 12 ini memang ketentuan 85 persen BPP setempat atau paling tinggi nasional perlu harus dilaksanakan. Menurut saya kebijakan ini bukan kebijakan tepat kalau pemerintah mendorong energi baru apalagi EBT 35 persen," tukasnya.
Baca juga:
DPR: Peraturan Menteri soal listrik tak pernah dibahas bersama kami
Menteri Jonan keluarkan 3 aturan anyar dukung ketersediaan listrik
ESDM: IUPK sementara belum keluar, termasuk untuk Freeport
Menteri Jonan buka lowongan kerja jadi bawahannya, ini syaratnya
Jonan beri IUPK sementara agar Freeport bisa ekspor konsentrat