Fakta-Fakta Gaji Ke-13 PNS 2020, Salah Satunya Bakal Turun di November
Wabah covid-19 seperti diketahui telah membuat pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk penanganannya. Timbul pertanyaan di kalangan PNS, kapan gaji ke-13 dibagikan, karena saat ini kondisi keuangan negara sedang fokus untuk menangani dampak covid-19.
Wabah covid-19 seperti diketahui telah membuat pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk penanganannya. Timbul pertanyaan di kalangan PNS, kapan gaji ke-13 dibagikan, karena saat ini kondisi keuangan negara sedang fokus untuk menangani dampak covid-19.
Kementerian Keuangan telah menyalurkan THR bagi PNS sejak minggu lalu dan seluruhnya sudah cair sejak 13-22 Mei 2020.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Apa yang diminta oleh TPN Ganjar untuk kasus Aiman dan Palti Hutabarat? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Bagaimana cara TPN Ganjar menilai kasus Aiman? Dia lantas menyoroti kasus budayawan Butet Kartaredjasa. Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo. Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Lalu, bagaimana dengan nasib gaji ke-13 bagi PNS yang biasanya dicairkan satu bulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah?
Berikut fakta-fakta gaji ke-13 PNS, dirangkum oleh Liputan6.com.
1. Nasib Gaji Ke-13 Diputuskan dalam Sidang Kabinet
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.
Lanjut Sri, sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untu kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," kata Sri Mulyani, Selasa (14/4).
Oleh karena itu, Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi covid-19
2. PNS Tetap Mendapatkan Gaji ke-13
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Abdi negara tetap mendapatkan gaji tambahan lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam anggaran 2020.
Dia juga mengatakan kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).
3. Cair Sekitar November 2020
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai.
"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020)," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).
Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan di depan," jelas Yustinus.
Dengan begitu, ia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.
4. Anggaran Fokus ke Bansos
Yustinus mengutarakan, salah satu alasan mengapa pembayaran gaji ke-13 bergeser dari tradisi sebelumnya, lantaran pemerintah masih menjaga prioritas anggaran terhadap pemberian bantuan sosial (bansos) dalam menghadapi pandemi corona saat ini.
"Kita kan fokusnya di bansos dan lain-lain. Di dalam rangka menjaga bansos dan lain-lain itu lebih prioritas, maka ketika sudah THR kita melepaskan bansos, baru nanti yang gaji ke-13 mengikuti," jelasnya.
Menurut dia, pemberian THR beberapa waktu lalu sudah dapat menjaga pemasukan bagi PNS. Yustinus pun menganggap pengeluaran masyarakat untuk musim Lebaran 2020 tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya krisis Covid-19.
"Selama ini tradisinya gaji ke-13 kan dibayarnya sekitar anak-anak mau masuk sekolah. Tapi untuk tahun ini kan karena pertama Lebaran sendiri tidak ada mudik ya. Lalu asumsinya kan pengeluaran untuk Lebaran sudah berkurang, sehingga THR yang ada bisa digunakan," tuturnya.
5. Tak Wajib Dibayarkan
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menolak anggapan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun ini mengalami keterlambatan. Sebab itu bukanlah upah yang wajib dibayarkan seperti gaji bulanan.
"Sebenarnya tidak ada istilah terlambat. Gaji ke-13 itu kan sebenarnya bukan suatu hak yang melekat pada pegawai. Tapi itu kan semacam bonus dari pemerintah atas kinerja ASN," tutup Yustinus.
6. Jumlah Gaji ke-13 Belum Ditentukan
Yustinus menyatakan, ia belum tahu berapa besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS pada tahun ini. Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
"Itu belum diputuskan, nanti dibicarakan. Belum ada (proyeksi berapa perhitungannya), karena masih prioritas ke yang lain," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).
Sebagai perbandingan, teknis pembayaran gaji ke-13 pada 2019 lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019. Dalam PP itu, uang tunjangan untuk PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara diberikan sebesar penghasilan pada Juni 2019.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP 35/2019.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud menurut PP ini diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud menurut PP ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)