Segini Kisaran Gaji Polwan yang Bakar Suami Sesama Polisi
Kendati begitu, seorang polisi tidak hanya menerima gaji pokok saja, mereka juga mendapatkan tunjangan yang diterima sesuai pangkat.
Diketahui, pelaku berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya bekerja di Satsamapta Polres Jombang yang juga berpangkat Briptu.
Segini Kisaran Gaji Polwan yang Bakar Suami Sesama Polisi
Segini Kisaran Gaji Polwan yang Bakar Suami Sesama Polisi
Seorang polisi wanita (Polwan) FN membakar hidup-hidup suaminya RDW yang sesama anggota polisi, diduga karena adanya konflik rumah tangga.
Diketahui, pelaku berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya bekerja di Satsamapta Polres Jombang yang juga berpangkat Briptu.
Kejadian ini bermula saat FN mengecek ATM milik RDW pada Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB. Alhasil, pelaku mengetahui jika gaji ke-13 korban yang di ATM seharusnya ada Rp2,8 juta, tetapi hanya tersisa Rp800.000 saja.
Kondisi itu membuat pelaku merasa kesal terhadap korban. Dia langsung menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi untuk apa uang gaji tersebut digunakan, sehingga uang tersebut bersisa hanya Rp800.000.
Lantas berapa sebenarnya gaji FN dan RDW berpangkat Briptu?
Berikut penjelasannya:
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pelaku berpangkat Briptu sebesar Rp2.343.100-Rp3.850.500 per bulan.
Kendati begitu, seorang polisi tidak hanya menerima gaji pokok saja, mereka juga mendapatkan tunjangan yang diterima sesuai pangkat. Di mana pangkat semakin tinggi maka tunjangan pun yang didapatkan juga semakin tinggi.
Tunjangan untuk istri dan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri. Adapun yang didapatkan antara lain tunjangan perumahan, tunjangan keluarga dan tunjangan pendidikan.
Lalu untuk tunjangan makan uang lauk pauk TNI/Polri Rp60.000 per hari, hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tukin yang diterima Polri:
- Wakapolri Rp34.902.000,00
- Kelas jabatan 17 Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp7.27I.000
- Kelas jabatan 11 Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp3.78L.000
- Kelas jabatan 8 Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp1.968.000