Fakta Pemberlakuan Aturan Taksi Online Usai Digugat Hingga 4 Kali
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Pemerintah masih terus berupaya mengatur transportasi online di Indonesia. Meski sempat ditolak Mahkamah Agung, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah merampungkan aturan mengenai taksi online.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan sebelumnya digugat sebanyak 4 kali.
"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujarnya.
Berikut fakta-fakta di balik aturan taksi online yang sempat digugat.
Dilengkapi SPM Taksi Online
Budi menyebutkan PM 118 ini juga sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online. Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, pengemudi, hingga aspek keselamatan, dan kenyamanan bagi penumpang.
Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di bodi mobil.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota. "Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin dari kepolisian," ujarnya.
Masih Ada Penolakan
Kementerian Perhubungan mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang melakukan penolakan. Budi pun berharap meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung.
"Kalau digugat lagi kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi.
Berkaca dengan luar negeri, setiap negara yang ada taksi online, penyusunan aturannya juga tidaklah mudah. Bahkan, Budi mengaku sistem pembuatan aturan di Indonesia paling aware terhadap pengemudi dan pemilik aplikasi.
"Kalau ada yang belum puas ya tidak masalah. Kalau ada perkembangan lagi soal IT sistem, bisa kita lakukan penyelesaian. Setahun ini biarkan jalani dulu, kalau perlu revisi ya akan kita lakukan," katanya.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, sanksi pasti akan diberlakukan. Namun pemberlakuan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dia menjelaskan, ada 3 tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia.
Selain itu sanksi juga dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jenis pelanggaran. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut.
Akan Dibentuk Tim Khusus
Ahmad Yani mengatakan, akan ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran bisa segera dilakukan penindakan. Dia menegaskan bahwa sanksi ini akan langsung berlaku pada Juni seiring diimplementasikannya PM 118. Artinya tidak ada masa percobaan atau sejenisnya.
"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," jelasnya.
Baca juga:
Sanksi Bagi Pengemudi dan Aplikator Tak Patuhi Aturan Baru Taksi Online
Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online
Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni
Respons Demo Pengemudi Grab di Medan, PT TPI Nyatakan Tidak Ada Order Prioritas
Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya