Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kebanjiran aduan dari pengguna financial technology (fintech). Laporannya beragam, mulai dari terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.
Fintech kerap disebut sebagai rentenir online lantaran mematok bunga pembayaran yang cukup tinggi kepada nasabahnya.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK.
"Untuk yang ilegal kan mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir," kata Nurhaida saat ditemui di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11).
Selain itu, dia menjelaskan kalau fintech bermasalah tersebut belum terdaftar di OJK penindakannya masuk ke ranah yang lain.
"Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK. Nah, bagi yang belum mungkin akan bisa kelihatan oleh satu wadah lain yang melakukan penertiban itu misalnya Satgas Waspada Investasi misalnya. Kita lihat ada beberapa kan yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK perusahaan tersebut, tapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle hal tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, di Satgas Waspada Investasi itu sendiri sebetulnya OJK adalah anggota dari satgas dan menjadi koordinator. Sementara anggota lain ada dari Kepolisian dan instansi lainnya yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK.
"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Kalau tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggaran-pelanggarannya. Tapi tingkat sanksinya di OJK macam-macam, mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebetulnya besaran bunga merupakan kesepakatan awal antata fintech dengan nasabah sehingga sulit untuk diintervensi. Karena jika kedua belah pihak tidak saling setuju maka tidak akan terjadi transaksi tersebut.
"Sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan itu kan, karena ini sifatnya peer-to-peer mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan, nah ini tentu kesepakatan dua pihak yang tidak bisa diintervensi OJK," jelasnya.
Saat ini, prioritas atau poin utama OJK adalah memastikan bahwa perusahaan peer-to-peer atau fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi, disclosure, dan transparansi. "Dalam artian, kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan dan prospek bisnisnya ke depan, dengan keterbukaan itu maka yang meminjamkan akan bisa mengakses resiko. Nah resiko ini akan terkait dengan besarnya return yang diharapkan. Nah ini salah satu ketentuan di OJK yang mewajibkan fintech company harus memastikan bahwa peminjamnya itu melakukan keterbukaan atau transparansi," ujarnya.
Dari keterbukaan informasi tersebut, yang memberikan pinjaman dalam hal ini fintech akan menilai sendiri, kira-kira berapa tingkat resiko yang ada bagi yang bersangkutan untuk meminjamkan.
Kendati demikian, Nurhaida mengatakan saat ini OJK belum ke arah mengatur besaran bunga fintech. "Enggak (mengatur bunga fintech)," tutupnya.
Baca juga:
OJK Minta Industri Keuangan dan Fintech Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi
OJK Akui Tak Bisa Intervensi Besaran Bunga Pinjaman Online
OJK Bocorkan Tantangan Harus Dihadapi Agar Indonesia Tak Kalah Dari Negara Lain
Salah gunakan data pengguna, fintech bisa kena sanksi
Bantu pemulihan gempa Palu, Fintopia sebut gelontorkan Rp 200 juta
Buntut panjang pinjam uang online, mudah namun bikin trauma