FITRA nilai Tax Amnesty tak sejalan dengan tata cara pungutan pajak
Kebijakan Tax Amnesty sempat diterapkan oleh pemerintah pada tahun 1964 dan 1984, namun selalu gagal.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menegaskan pihaknya menolak RUU pengampunan pajak (Tax Amnesty) disahkan. Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak.
Selain itu, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Pajak dan penegak hukum lain. Apung menilai, hal ini justru membuktikan adanya sistem data dan informasi yang tidak transparan dan akuntabel.
"Lembaga ini fungsinya untuk apa? Pasti akan tumpang tindih dengan fungsi Ditjen Pajak. Kalau pembiayaannya pakai APBN maka akan semakin memboroskan negara," ujar Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
Dia mengatakan, kebijakan Tax Amnesty sempat diterapkan oleh pemerintah pada tahun 1964 dan 1984, namun selalu gagal. Sebab, banyak aturan dan dasar hukum dari Tax Amnesty yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Seperti dalam skala prioritas revisi UU no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) revisi no.16 tahun 2009 perlu didahulukan dari RUU pengampunan pajak. Artinya, proses kebijakan ini terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya.
"Dari zaman presiden Soeharto hingga Habibie belum menemukan titik terang untuk mengambil uang yang hilang," kata Apung.
Baca juga:
FITRA minta pemerintah optimalkan dividen BUMN dibanding Tax Amnesty
Dinilai terlalu rendah, FITRA desak tarif tebusan Tax Amnesty naik
Beri karpet merah konglomerat buron BLBI, FITRA tolak tax amnesty
Usai bertemu JK, DPR yakin RUU Tax Amnesty selesai Mei
DPD dukung RUU Tax Amnesty, asal pejabat, pengusaha dan aparat jujur
Pengampunan pajak bisa jadi awal reformasi perpajakan Indonesia
Fadli Zon sebut ekspektasi Jokowi terlalu tinggi soal Tax Amnesty
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.