Foto Pagar Laut Misterius di Tangerang yang Diperintahkan Prabowo untuk Disegel
Penyegelan pagar laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dibangun tanpa izin di Pantai Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
- FOTO: Ambisi Prabowo Bangun Tanggul Laut Raksasa untuk Selamatkan Pantura Jawa
- FOTO: Langsung Gas, Pernyataan Keras Presiden Prabowo di Depan Para Menteri saat Sidang Kabinet Perdana
- Prabowo Pamer Pernah Foto Hampir dengan Semua Presiden RI, Cuma 1 yang Tidak Pernah
- FOTO: Dari Atas Garuda Putih, Presiden Prabowo Panas-panasan Sapa Warga yang Padati Jalanan Menuju Istana Merdeka
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya.
Pagar laut tersebut menjadi viral di media sosial karena memiliki panjang mencapai 30 kilometer (Km). Tindakan penyegelan pagar laut ini diambil karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang terlibat langsung dalam penghentian kegiatan ini pada Kamis (9/1), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap keluhan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ungkap Ipung.
Lokasi pemagaran tersebut terletak dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini potret pagar laut sekaligus penyegelan yang dilakukan oleh KKP: