Freeport tuding pemerintah ingkar perjanjian kontrak karya
Salah satunya revisi tarif ekspor dari 25 persen menjadi 60 persen.
Freeport-McMoRan Copper and Gold Inc selaku induk perusahaan PT Freeport Indonesia menuding pemerintah Indonesia telah mengingkari perjanjian yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Tudingan tersebut muncul setelah Pemerintah menerbitkan larangan ekspor mineral mentah seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi berlaku pada 12 Januari 2014.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
Berdasarkan data laporan kinerja perusahaan yang dilansir melalui situs resmi www.fcx.com, Kamis (23/1), Freeport menyebut kebijakan pemerintah telah melanggar hak-hak PT Freeport Indonesia yang tertuang dalam KK. Semisal tidak mengenakan pajak dan biaya apapun selain yang tercantum dalam KK.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan pengenaan tarif ekspor yang direvisi dari sebelumnya dari 25 persen menjadi 60 persen di tahun ini. Kenaikan tarif ini dinilai menghalangi PT Freeport Indonesia menjalankan bisnisnya.
Freeport Indonesia mengklaim telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan melakukan pengolahan bijih tembaga pada perusahaan pengolah tembaga pertama di Indonesia, melalui PT Smelting sejak tahun 1998. Freeport pun telah memiliki rencana untuk mengirim konsentrat tembaga ke perusahaan smelter di Gresik, Jawa Timur ini untuk selanjutnya akan diekspor tahun ini.
Atas hal itu, Freeport Indonesia menilai, seharusnya mereka masih diperbolehkan melakukan ekspor. Tahun ini, rencananya PT Freeport Indonesia akan mengekspor sebanyak 40 juta pound tembaga dan 80.000 ons emas per bulan.
Tetapi, rencana itu terpaksa tertunda lantaran penerapan larangan ekspor tersebut. Atas hal itu, Freeport akan berupaya membantu PT Freeport Indonesia untuk kembali mendapatkan hak-haknya, salah satunya mendapatkan izin administrasi ekspor tahun 2014 yang telah tertunda.
(mdk/noe)