Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun
Anjuran itu diberikannya lantaran dia tak mau pasar kendaraan listrik dalam negeri terlalu dikuasai hasil impor.
Pemerintah hingga saat ini belum juga merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini akan turut mengatur secara detail perihal harga kendaraan listrik.
Terkait revisi aturan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberi masukan agar regulasi itu turut mengakomodir pembatasan impor kendaraan listrik selama 2 tahun pasca revisi aturan rampung.
-
Bagaimana peran Indonesia dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik global? Indonesia dapat terus memperkuat perannya sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan baterai EV global, tidak hanya memenuhi permintaan domestik tetapi juga kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan global akan nikel berkualitas tinggi.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
"Untuk impor mobil listrik, sekitar 2 tahun lah dikasih kesempatan (setelah revisi PP selesai), sehingga bisa membangun industri (di dalam negeri)," imbuh Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi di Jakarta, Jumat (23/8/).
Anjuran itu diberikannya lantaran dia tak mau pasar kendaraan listrik dalam negeri terlalu dikuasai hasil impor. "Kalau lebih dari 2 tahun jadi kebiasaan impor itu," tegas dia.
Dia pun memperkirakan, revisi PP 41/2013 akan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik impor bakal berlaku selama 2 tahun ke depan hingga 2021.
Yohanes kembali menekankan, bila produk impor kendaraan listrik terus dibiarkan menguasai pasar lokal, maka itu bakal meninggikan harga jualnya sekaligus melemahkan industri mobil listrik produksi dalam negeri. "Jadi maksudnya begini. Sejak PP dikeluarkan, kan kita mesti menggenjot (produksi) yang namanya mobil listrik. Tapi mobil listrik kalau kita tidak dikasih insentif, tentunya dia masuk Indonesia harganya menjadi mahal," tuturnya.
"Kalau harganya mahal, ga bisa laku, enggak ada gunanya. Jadi yang paling ideal adalah diberi insentif tambahan. Insentifnya seperti apa kita tunggu PP-nya," dia menandaskan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Parkir Gratis untuk Mobil Listrik
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik, Berapa Besarannya?
Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Lebih Dulu Diterapkan Pada Angkutan Umum
Sudirman Said soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Ide Baik, Perlu Infrastruktur
Gandeng BMW hingga Toyota, BRI Siapkan Rp 150 M untuk Kredit Mobil Listrik