Gaji ke-13 Cair Sebentar Lagi, Intip Nominal Gaji Pokok dan Tukin Pegawai Pajak
Secara khusus, gaji pegawai pajak diatur secara khusus lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13. Kabarnya uang tambahan untuk para abdi negara ini akan dicairkan mulai 5 Juni 2023 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 bagi PNS, ASN, TNI dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Namun ini berlaku bagi PNS/ASN yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
Salah satu PNS yang mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN yakni mereka yang bekerja di kantor Pajak, baik pusat maupun daerah. Secara khusus, gaji pegawai pajak diatur secara khusus lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.
Berikut ini daftar lengkap gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya.
Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Tunjangan Pegawai Pajak
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Adapun besaran tunjangan kinerja pegawai pajak antara lain:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50.
(mdk/idr)