Gaji Ketua Umum PMI yang Diperebutkan Agung Laksono dan Jusuf Kalla, Berapa Angkanya?
Perselisihan antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono membuat suasana Munas PMI ke-22 semakin tegang. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh Ketua PMI?
Ketegangan antara dua tokoh politik senior, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, semakin meningkat dalam Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) ke-22. Munas yang diadakan pada 8 Desember 2024 di Jakarta ini awalnya menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum secara aklamasi untuk periode 2024-2029.
Namun, keputusan ini tidak berjalan mulus karena munculnya perlawanan yang signifikan dari kubu Agung Laksono, yang mengeluarkan deklarasi kepemimpinan tandingan.
- Kisruh JK dan Agung Laksono di Tubuh PMI, Menteri Hukum Belum Terima Data Kepengurusan
- Kisruh Pemilihan Ketum PMI: Dipolisikan Jusuf Kalla, Agung Laksono Laporkan Hasil Munas ke Kemenkum HAM
- Jusuf Kalla Kembali Jadi Ketua Umum PMI
- Respons Keras Jusuf Kalla Terkait Pencalonan Agung Laksono Jadi Caketum PMI: Ilegal dan Pengkhianatan
Perselisihan ini tidak hanya berlangsung di dalam forum Munas, tetapi juga meluas ke ranah hukum. Jusuf Kalla mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian, menuduhnya telah mendirikan PMI secara ilegal, yang dianggapnya sebagai pengkhianatan terhadap organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia.
Di sisi lain, tim Agung Laksono mengklaim bahwa mereka memiliki dukungan mayoritas dari peserta Munas untuk melanjutkan langkah mereka. Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, muncul pertanyaan besar yang menarik perhatian publik: berapa sebenarnya gaji Ketua PMI? Simak penjelasannya di sini.
Jalur Munas: Aklamasi untuk Jusuf Kalla
Munas PMI ke-22 secara resmi mengangkat Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029 melalui proses aklamasi. Acara yang berlangsung pada hari Minggu, 8 Desember 2024, ini mendapat respons positif dari mayoritas peserta Munas.
Namun, terdapat sekelompok peserta yang menganggap bahwa keputusan tersebut tidak cukup transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam organisasi.
Ketegangan mulai muncul ketika kelompok pendukung Agung Laksono mengadakan Munas tandingan dan mengumumkan Agung sebagai Ketua Umum versi mereka. Kubu Agung mengklaim bahwa deklarasi tersebut didukung oleh lebih dari 240 suara dari daerah, angka yang melebihi batas minimum 20% yang ditetapkan.
PMI Tandingan: Klaim dan Tanggapan
Agung Laksono menyatakan bahwa tindakannya mendapat dukungan dari mayoritas peserta Munas. Ia menilai dukungan ini sebagai bentuk kepercayaan terhadap visi dan program yang ia bawa.
Di sisi lain, Jusuf Kalla tetap berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak sah dan dapat mengakibatkan perpecahan dalam PMI, yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang diakui oleh pemerintah. Sampai saat ini, pihak JK telah mengajukan laporan kepada polisi untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Berapa Gaji Ketua Umum PMI?
PMI merupakan sebuah organisasi non-profit yang berfokus pada kegiatan kemanusiaan. Dalam Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, diatur bahwa pengurus PMI, termasuk Ketua Umum, tidak mendapatkan gaji. Semua posisi dalam organisasi ini bersifat sukarela dan didasari oleh niat yang tulus untuk membantu orang lain.
Menurut Pasal 30 (01) UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, "Pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Meskipun demikian, PMI juga memperoleh dana dari sumbangan masyarakat, serta anggaran dari APBN dan APBD. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai operasional, termasuk pengelolaan darah yang memiliki biaya tinggi untuk memastikan kualitas dan keselamatannya.
Tugas dan Peran PMI: Lebih dari Sekadar Donor Darah
Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki sejumlah tanggung jawab penting yang diatur dalam Undang-Undang Kepalangmerahan. Tanggung jawab ini mencakup penyediaan bantuan kemanusiaan, pelayanan darah, pelatihan bagi relawan, penyebaran informasi, serta penanggulangan bencana.
Selain itu, organisasi ini juga terlibat dalam berbagai program internasional yang berhubungan dengan bantuan kemanusiaan. Dengan beragam tugas yang diemban, peran Ketua Umum PMI sangat vital untuk memastikan bahwa organisasi ini beroperasi sesuai dengan visi dan misinya.
Pendanaan PMI: Dari Donasi hingga APBN
Selain dari kontribusi masyarakat, pendanaan Palang Merah Indonesia (PMI) juga diperoleh dari pemerintah. Dana yang dialokasikan ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti biaya operasional, pelatihan, serta pengelolaan darah.
Diketahui bahwa darah yang diperoleh secara gratis dari pendonor akan dikenakan biaya penggantian pengelolaan ketika digunakan, dengan kisaran biaya antara Rp490.000 hingga Rp2,25 juta.
Menurut pernyataan PMI, biaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa darah yang digunakan tetap aman dan berkualitas. Pendekatan ini sering kali memicu perdebatan, mengingat organisasi ini memiliki sifat kemanusiaan yang mendasar.
Apakah Ketua Umum PMI menerima gaji?
Ketua Umum PMI menjalankan tugasnya secara sukarela dan tidak mendapatkan imbalan berupa gaji. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar PMI sebagai organisasi yang berfokus pada kegiatan nirlaba.
Apa saja sumber pendanaan PMI?
Pendanaan Palang Merah Indonesia (PMI) bersumber dari sumbangan masyarakat, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan juga dari sumber-sumber lain yang diizinkan sesuai dengan Undang-Undang Kepalangmerahan.