Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?
Nasib THR PNS Tahun 2024
Presiden Joko Widodo memberi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri. Jokowi mengusulkan kenaikan gaji para PNS 8 persen pada 2024 mendatang. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah sebesar 8 persen," ujar Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (21/8).
- Jenderal Agus Minta ke Jokowi Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Rp200.000, Sama Dengan Polri
- CEK FAKTA: Hoaks Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Jadi Buronan
- Disebut Plonga Plongo dan Tolol, Jokowi: Saya Sedih Budaya Santun Mulai Hilang
- Jokowi Cerita Masa-Masa Mencekam saat Pandemi: Setiap Hari Ambulans Nguing-Nguing
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia. Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Lantas apakah PNS akan tetap memperoleh THR dan Gaji ke-13 di tahun depan?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ,
Isa Rachmatarwata mengatakan
kebijakan mengenai pemberian THR maupun Gaji ke-13 bagi PNS maupun TNI/Polri akan ditetapkan Jokowi pada tahun berjalan. "Kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 ditetapkan Presiden pada tahun berjalan," ujar Isa kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (21/8). Isa meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan langsung dari Presiden Jokowi. Pihaknya mengaku akan menyiapkan anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 jika telah mendapat instruksi dari Jokowi.
"Kita tunggu saja kebijakan Presiden untuk 2024, pada waktunya akan diumumkan. Kalau diputuskan ada, anggarannya pasti akan disiapkan oleh Menkeu," ujar Isa.
Meski begitu, pemerintah memberikan sinyal akan tetap memberikan THR maupun gaji ke-13 bagi pada PNS, TNI/Polri hingga pensiunan. Mengutip buku Nota Keuangan II, pemerintah telah menyusun belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam RAPBN tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.077 triliun.
Belanja K/L tersebut bersumber dari Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping (RMP),pagu penggunaan PNBP/BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan Surat Berharga Syariah Negara(SBSN). Sebagai informasi, pemerintah pada tahun 2020 pernah memangkas gaji THR dan gaji ke-13 PNS. Saat pandemi, komponen THR gaji PNS hanya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja dihapuskan dalam pemberian THR tahun 2020.
Tak hanya itu, THR juga hanya diberikan kepada PNS golongan eselon II ke bawah dan pensiunan.
Di tahun 2021, THR diberikan kepada semua golongan PNS. Namun komponen dalam THR masih sama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pada tahun 2022, THR PNS mengalami perbaikan. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan 50 persen tunjangan kinerja. THR PNS pada tahun 2023 mengalami peningkatan, seiring dengan kondisi ekonomi yang makin membaik. Komponen THR PNS tahun 2023 yakni gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.