Gali penerimaan, Ditjen Pajak gandeng BUMN dan BPJS tenaga kerja
Ini merupakan tindak lanjut Pasal 35A undang-undang ketentuan umum perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak gandeng PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tingkatkan penerimaan pajak. Ini merupakan tindak lanjut Pasal 35A undang-undang ketentuan umum perpajakan.
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, badan wajib memberikan data yang terkait pajak kepada Ditjen Pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, di Jakarta, Selasa (8/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Fuad mengatakan sebenarnya sudah ada instrumen hukum pemanfaatan data untuk kepentingan pajak seperti UU KUP, PP 31, dan PMK. Tetapi, hal itu dirasa masih kurang.
"Sebenarnya dengan UU KUP, PP 31 dan PMK sudah cukup menjadi dasar hukum pengumpulan data. Tapi hal itu dirasa kurang efektif jika tidak didahului dengan nota kesepakatan," kata Fuad.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku siap berkontribusi. Pihaknya bersedia menyerahkan data pelanggan agar Ditjen Pajak dapat melacak potensi pajak yg bisa diambil dari konsumen PLN.
"Bagi PLN, kita komit menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut. Kami punya 54 juta pelanggan. Kalau hanya dipotong yang menggunakan 2.200 KV, mungkin sekitar 35 juta pelanggan," pungkas Nur.
Kerjasama ini memungkinkan Ditjen Pajak mengetahui wajib pajak yang menjadi pelanggan PLN. Melalui kerjasama ini, PLN akan memberikan data pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas beserta tagihan listriknya.
Sementara BPJS akan memberikan data kepesertaan. Hal ini memungkinkan Ditjen Pajak untuk melacak wajib pajak peserta BPJS.
Sedangkan Pelindo IV akan membantu Ditjen Pajak untuk melacak potensi pajak di sektor kepelabuhanan. Dalam hal ini Pelindo IV akan memberikan data pelayanan kepelabuhanan kepada Ditjen Pajak.
Baca juga:
Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif
Hatta tak dukung ide capres ungkap setoran pajak
Tarik pajak, Ditjen Pajak manfaatkan 'Si Doel Anak Sekolahan'
Optimalkan penerimaan pajak daerah, Pemprov DKI rangkul Kemenkeu
Sumbang 74 persen pajak nasional, Ditjen Pajak genjot DKI