Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Mulanya, Ganjar ditanya perihal bagaimana langkah konkret yang akan dilakukan untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak terhadap ekonomi Indonesia, sebab saat ini di bawah 10 persen.
Ganjar pun menyebut, ada dua hal yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Di antaranya jangan berburu di kebun binatang untuk urusan pajak dan jangan memancing di kolam.
- Tingkatkan Pemerataan, OJK Gelar Pasar Keuangan Rakyat di Sumbawa Barat
- Strategi Pemerintah Agar Gaji Pekerja RI Bisa Sampai Rp10 Juta per Bulan di 2045
- Potret Lawas Gaya Kampanye Dua Pensiunan Jenderal TNI Maju jadi Capres di Pemilu 2004
- Pengusaha: Kita Tunggu Calon Presiden 2024 yang Berani Singgung Isu Perpajakan
"Kalau kita meningkatkan rasio, sebenarnya saya ini tanya sama kawan-kawan pengusaha ketakutan kawan-kawan pengusaha apa? ketakutan Saya itu ya disembelih, kami menjadi objek dan ditembakin berkali-kali," kata Ganjar dalam dialog Apindo capres 2024 'Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029', Senin (11/12).
"Maka kalau kita bicara optimalisasinya adalah berapa yang punya NPWP, NPWP dulu aja deh, berapa yang bayar dan berapa yang menuliskan SPT," sambung dia.
"Pajak ruwet coba bikin pajak simple pasti orang akan mau, apa digitalisasi dan yang kedua misalnya omongkan sekarang rasanya urusan penerimaan negara Pajak dan bukan pajak itu tidak lagi itu diurusi oleh dirjen itu diurusi oleh lembaga di bawah presiden langsung," imbuh Ganjar.
Seperti diketahui, saat ini urusan pajak berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Seiring menguatnya pertumbuhan ekonomi dan didukung beragam kebijakan pajak, pemerintah memprediksi pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023.Penerimaan pajak 2024 diperkirakan tumbuh 9,4% yang utamanya ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diproyeksi tumbuh 10,9% sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian PPh diproyeksikan tumbuh 8,6%. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di 2024 antara lain dengan menindaklanjuti program pengungkapan sukarela dan menerapkan NIK sebagai NPWP sebagai upaya perluasan basis pemajakan.
Merdeka.com
Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan juga akan dilakukan. Misalnya melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) serta prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital."Dalam pengawasan terarah akan dilihat apakah akan dilakukan edukasi, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum terhadap WP," ungkap Ihsan.
Di samping itu, DJP juga akan melakukan perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan menindaklanjuti interoperabilitas data pihak ketiga. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerapan core tax system.
Tak hanya itu, penegakan hukum juga akan terus dioptimalkan termasuk melalui pemanfaatan digital forensic. Di lain sisi, pemberian insentif fiskal akan semakin terarah dan terukur untuk mendorong iklim investasi dan transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi.