Gen Z Masih Bisa Beli Rumah Meski BI Checking Bermasalah, Ini Caranya
BI Checking menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Gen Z Masih Bisa Beli Rumah Meski BI Checking Bermasalah, Ini Caranya
Direktur Sekuritas dan Pembiayaan PT SMF, Heliantopo mengatakan generasi milenial atau Gen Z masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah idaman, walaupun mereka mengalami kesulitan atas skor kredit BI Checking yang membuat susah mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Dia menjelaskan mereka bisa membeli rumah secara langsung ke developer dan melakukan pembayaran 'tunai bertahap', yang mana hal tersebut tidak perlu ada pengecekan BI Checking.
"Sebenarnya ke lembaga keuangan (BI Checking), karena yang memberikan pembiayaan perumahaan itu lembaga keuangannya tapi kalau ditanya bisa atau enggak," kata Heliantopo dalam acara Media Briefing DJKN, Jakarta, Kamis (31/8).
"Di beberapa perumahaan itu ada tunai bertahap, jadi kadang beli rumah boleh dicicil 24 kali tanpa bunga langsung ke developer, nah itu bisa tanpa BI Checking," sambung dia.
Heliantopo bilang, biasanya masyarakat yang ingin mengambil KPR melalui lembaga keuangan, yang ditanyakan pertama adalah slip gaji dan Slik OJK atau BI Checking.
Hal tersebut dilakukan karena lembaga keuangan ingin melihat histori atau karakter pengaju KPR.
"Karena kalau lembaga keuangan lihat dulu (karakter pengaju KPR) jadi yang mau pinjam ini historisnya atau karakternya bagaimana, jangan-jangan nanti ke saya nggak bayar. BI Checking itu tujuannya melihat kemampuan dan kemauan karakter," ucap dia.
Merdeka @2023
Dia pun menyarankan, apabila generasi muda terkendala terkait BI Checking, mereka bisa memulai dengan menyewa rumah terlebih dahulu, seperti kos atau mengontrak.
"Nah mungkin salah satu alternatif, bisa dengan dimulai menyewa dulu kontrakan atau kos. Dan mudah-mudahan kalau ada program, jadi sewan beli misalnya, sewa dulu baru beli mungkin bisa diformulasikan sekma," tutupnya.
Dikutip Laman CIMB Niaga, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).