Genjot investasi, kementerian lembaga kini wajib dampingi investor urus perizinan
Pemerintah Jokowi-JK telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi selama tiga tahun pemerintahan. Penerbitan paket kebijakan ekonomi tersebut untuk mendorong peningkatan daya saing dan perekonomian domestik Indonesia. Pemerintah saat ini telah membentuk satuan kerja di K/L untuk mempercepat dan mempermudah penerapan.
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi selama tiga tahun pemerintahan. Penerbitan paket kebijakan ekonomi tersebut untuk mendorong peningkatan daya saing dan perekonomian domestik Indonesia.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso, mengatakan salah satu paket kebijakan ialah tentang percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah. Khusus untuk paket kebijakan itu atau yang ke XVI, implementasinya masih terus disempurnakan.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Kapan Bahlil memaparkan tentang investasi dan ekonomi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
Pemerintah saat ini telah membentuk satuan kerja di Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mempercepat dan mempermudah penerapannya dalam mendorong investasi masuk ke Indonesia.
"Itu dibantu oleh satuan kerja di kementerian yang mengundang investasi pada dasarnya. Misal saya di kementerian A mengundang investor, maka saya harus mengawal investor saya untuk mengurus semua perizinan yang diperlukan di sektor saya. Kalau dulu kan tidak ada. Sekarang kan ada itu," jelasnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
Bambang menambahkan sejauh ini pemerintah telah menerbitkan 16 paket kebijakan diikuti dengan penerbitan 234 regulasi. Namun demikian, 11 regulasi di antaranya dihapus karena tidak relevan.
"Ada 223 peraturan sudah ada. Ada yang dicabut, ada yang disatukan, ada yang disesuaikan isinya. Baik semuanya. Tapi, ada kendala yang terkait dengan implementasinya, tidak hanya peraturannya. Masih ada orang membacanya berbeda, K/L membacanya berbeda," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, dari 223 aturan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pengimplementasian paket kebijakan ekonomi, 97 persen atau sekitar 219 aturan sudah disahkan. Sementara sisanya sebesar 3 persen atau 4 regulasi masih dikaji.
"(4 aturan yang masih dikaji) Saya tidak inget persis karena agak rinci. Misalkan terkendala di penyelesaian teknisnya. Atau ada sesuatu belum bisa diterapkan misal ada perbedaan pendapat soal interpretasi hukum dengan realitas lapangan. Secara ide bagus tapi perlu diverifikasi lagi," jelasnya.
Adapun XVI paket kebijakan yang telag diterbitkan selama pemerintahan Jokowi-JK adalah sebagai berikut :
1. Tahap I, 9 September 2015 meningkatkan daya saing industri nasional.
2. Tahap II, 29 September 2015 Mempermudah persyaratan perizinan dan menyederhanakan prosedur ekspor.
3. Tahap III, 7 Oktober 2015 Fasilitasi jasa keuangan, pendanaan ekspor dan mengeliminasi hambatan bisnis.
4. Tahap IV, 15 Oktober 2015 Jaminan sosial dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5. Tahap V, 22 Oktober 2015 Meningkatkan iklim industri dan investasi melalui tax incentives dan deregulasi perbankan syariah.
6. Tahap VI, 6 November 2015 Menstimulasi aktivitas ekonomi di daerah terluar dan memfasilitasi avalibilitas komoditas strategis.
7. Tahap VII, 7 Desember 2015 Menstimulasi aktivitas bisnis untuk industri labor insentive yang berskala nasional melalui insentif dalam bentuk proses sertifikasi untuk individu.
8. Tahap VIII, 21 Desember 2015 Menyelesaikan perselisihan akuisisi tanah, mengintensifkan produksi minyak lokal, menstimulasi industri pesawat domestik.
9. Tahap lX, 27 Januari 2016 Mempercepat kelistrikan, stabilisasi harga daging dan meningkatkan sektor logistic rural-urban.
10. Tahap X, 11 Februari 2016 revisi daftar negatif Investasi dan peningkatkan proteksi untuk UMKM.
11. Tahap XI, 29 Maret 2016 Menstimulasi perekonomian nasional melalui fasilitasi UMKM dan industri.
12. Tahap XII, 28 April 2016 Meningkatkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).
13. Tahap XIII, 24 Agustus 2016 Low Cost Housing untuk masyarakat penghasilan rendah.
14. Tahap XIV, 10 November 2016 Roadmap untuk E-Commerce.
15. Tahap XV, 15 Juni 2017 Perbaikan Logistik.
16. Tahap XVI, 31 Agustus 2017 Percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga:
Pemerintah Jokowi segera luncurkan paket kebijakan XVI, atur tata niaga ekspor impor
Presiden Jokowi ingin sistem perizinan terintegrasi diterapkan April 2018
5 Serangan pada paket kebijakan ekonomi yang dibanggakan Jokowi
DPR sebut paket kebijakan ekonomi ala Jokowi tak mampu dongkrak konsumsi masyarakat
Paket Kebijakan ke-16 permudah pengusaha dapatkan perizinan usaha
Ini rincian Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16
Di BEI, Jokowi minta kementerian dan lembaga percepat investasi