Genjot kemudahan berbisnis, aturan perpanjangan SIUP dihapus
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, penghapusan aturan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB).
Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, penghapusan aturan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB).
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang menjadi fokus Kemendag dalam menjaga kelancaran kegiatan ekonomi? "Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
"Segera akan disebarkan surat edarannya. Minggu depan sudah dihapuskan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada perusahaan lama bukan baru. "Kalau dia sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang," tuturnya.
Menurutnya, aturan ini sudah mendapat restu dari Menko Perekonomian Darmin Nasution. Maka dari itu, implementasi bisa dilakukan secepatnya.
Baca juga:
Harga gula dipatok Rp 12.500 per Kg untungkan konsumen dan ritel
Kerja sama IEU CEPA matikan usaha sektor perikanan & pertanian
Mendag Enggartiasto lantik enam pejabat eselon satu
Kemendag: Genjot daya saing, Indonesia harus punya country branding
Jokowi: Saya tak mau pasar tradisional kalah dibanding supermarket