Genjot Penerimaan Negara, BUMN Diminta Manfaatkan Integrasi Data Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya agar terlibat aktif untuk memanfaatkan integrasi data perpajakan dari DJP. Keterlibatan BUMN diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah dalam upaya mengumpulkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya agar terlibat aktif untuk memanfaatkan integrasi data perpajakan dari DJP. Keterlibatan BUMN diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah dalam upaya mengumpulkan penerimaan negara.
"Kalau kami melihatnya bahwa data dan informasi yang ada di masing-masing BUMN sebetulnya menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan aktivitas pengawasan perpajakan bukan kepada BUMN-nya, tetapi lebih cenderung kepada lawan transaksinya," kata dia dalam acara nota kesepahaman, di Jakarta, Jumat (4/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dia mengatakan, dengan pemanfaatan integrasi data perpajakan BUMN, pihaknya akan dapat lebih mudah mendapatkan tambahan data kewajiban perpajakan. Apalagi pemerintah tidak bisa sendirian dalam mengumpulkan penerimaan negara.
"Oleh karena itu kami butuh orang apalagi model sistem perpajakan kami kita sekarang ini adanya data dari pihak lain kami tidak bisa menguji apakah SPT yang disampaikan itu ujungnya adalah benar atau sebaliknya," jelas dia.
Dia menambahkan, dengan program integrasi data perpajakan ini maka data yang didapat adalah data yang digital. Sehingga tidak perlu pihaknya melakukan intervensi terhadap data yang bersangkutan. Di sisi lain, DJP juga bisa dapat memanfaatkan data itu lebih cepat lebih mudah dan memberikan hasil yang baik.
"Kenapa kami lakukan aksi kesepakatan kan ada titik-titik kita bisa mendapatkan manfaat baik dari sisi kami di sisi wajib pajak dan di sisi pengendalinya wajib pajak yaitu Kementerian BUMN atau perusahaan BUMN," tandas dia.
Baca juga:
Bos MIND ID Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Ke Perusahaan Holding Tambang
Pelanggan PLN Bisa Balik Nama Gratis di Hari Pelanggan Nasional
Pemerintah Kaji Suntik PMN Bio Farma Rp 1 T di 2021 Bangun Pabrik Vaksin dan Masker
Menteri Erick Sebut Setoran Dividen BUMN Hanya Mampu 25 Persen
Akibat Pandemi, Kereta Pernah Cuma Terisi 62 Penumpang dari Biasanya Ratusan Ribu
Pegadaian Buka Lowongan Bagi Penyandang Disabilitas, ini Persyaratannya