GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif
Yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menentukan tarif sendiri. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi seperti GrabCar dan Uber tersebut juga dilarang merekrut pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, perusahaan penyedia aplikasi tidak terdaftar sebagai penyelenggara angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum.
"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang namanya berbadan hukum atau koperasi dan mereka bisa rekrut. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana menambahkan, selama ini masih ada calon pengemudi yang mendaftarkan langsung ke perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dengan PM 32/2016 tersebut maka perusahaan tersebut dilarang untuk merekrut atau berhubungan dengan pengemudi.
"Dengan PM 32/2016 ini tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus berkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," tandasnya.
Baca juga:
Tolak taksi dan ojek online, massa geruduk Pemprov dan DPRD Bali
Menhub Budi ingin taksi online dan konvensional akur mencari nafkah
Ratusan driver online datangi Istana tolak Permenhub 32/2016
Taksi online tak punya KIR, siap-siap kena razia awal Oktober
Tenggat waktu uji KIR angkutan online sampai akhir September