Gunakan skema gross split, pengelolaan dua blok migas resmi ditandatangani
Kontrak pengelolaan Wilayah Kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi Andaman I dan Andaman II resmi ditandatangani. Dari proses tersebut, negara mendapat bonus tandatangan kontrak sebesar USD 1,75 juta.
Kontrak pengelolaan Wilayah Kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi Andaman I dan Andaman II resmi ditandatangani. Dari proses tersebut, negara mendapat bonus tandatangan kontrak sebesar USD 1,75 juta.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Blok Andaman I dikelola oleh Mubadala Petroleum, sedangkan Blok Andaman II dikelola oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited, KrisEnergy (Andaman II) Ltd dan Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd. Penunjukan perusahaan tersebut, berdasarkan hasil lelang Blok Migas yang dilakukan pada 2017.
-
Siapa Miyako Emi? Dari pernikahannya dengan Jocky Fernando, Della Puspita dikaruniai dua orang anak. Mereka bernama Don Aubrey Daisuke dan Fara Miyako Emi Joana. Inilah sosok Miyako Emi, anak perempuan Della Puspita.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan mahkota gigi emas Cara dipasang? Tim tersebut melakukan dua kali perjalanan ke Jerman, pertama untuk mengambil dan membuat cetakan gigi Cara dan yang kedua, beberapa bulan setelahnya, untuk memasangnya.
-
Apa itu Esemag? Esemag yang diproduksi oleh Sido Muncul, yang merupakan solusi jitu untuk mengatasi berbagai masalah lambung.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Penandatangan kontrak ini menandakan skema gross split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) cost recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 wk migas konvensional yang ditawarkan pemerintah, terdapat 5 wk yang diminati investor.
"WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4).
Untuk tahap awal pengelolaan Andaman I, Mubadala Petroleum berencana akan melakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 500 km2, dengan total investasi senilai USD 2.150.000 dan bonus tandatangan USD 750 ribu. Sedangkan untuk Andaman II, akan dilakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 1.850 km2, dengan total investasi senilai USD 7,5 juta dan bonus tandatangan USD 1 juta.
Dengan begitu, total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD 9,7 juta dengan bonus tandatangan sebesar USD 1,75 juta.
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pertamina kelola 8 blok, investasi sektor migas meningkat Rp 7,66 T
Ditjen Pajak gandeng BPK dan SKK Migas periksa PPh sektor migas
Chevron pastikan tak perpanjang kontrak kelola Blok East Kalimantan
Investasi PHE ONJW meningkat sejak gunakan skema gross split
Besok, ESDM tandatangani 2 kontrak pemenang lelang migas gunakan skema gross split