Guru dan Dosen yang Palsukan Data Penerima Bantuan Rp1,8 Juta Bakal Ditindak
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku telah mendata penerima yang berhak. Total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru honorer dan dosen non-PNS. Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku telah mendata penerima yang berhak. Total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kodak bangkrut? Banyak pihak menilai bahwa keterpurukan yang dialami Kodak karena kalah saing dengan kamera digital yang saat itu semakin banyak ditemukan di pasaran.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
"Kami verifikasi data tersebut dengan data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain semisal Kartu Prakerja," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
Sebagai persyaratan, calon penerima harus menyertakan surat keputusan penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam surat tersebut guru dan dosen wajib menyampaikan bahwa penghasilan bulanannya tidak lebih dari Rp5 juta.
Nadiem pun mewanti-wanti para calon penerima yang tidak jujur akan data tersebut. "Kalau enggak jujur bisa ambil tindakan. Untuk yang sudah mapan (bantuan) sebesar itu mereka enggak bisa menerima," tegasnya.
"Dan jangan lupa, bukan hanya tepat sasaran tapi juga efisien. Dokumentasi semua dokumen ada di laman website. Sudah jelas dua formulir itu harus dan dibawa dan di-print," imbuh dia.
PTK calon penerima BSU juga disebutnya tak perlu persetujuan dari siapa pun untuk bisa mendapatkan bantuan. Tinggal mengunduh segala dokumen yang tersedia di website, lalu di-print, untuk kemudian dibawa ke bank guna mencairkan bantuan.
"Kemendikbud lakukan pengawasan internal, eksternal dilakukan BPK. Untuk semua pengaduan terkait bisa disampaikan ke unit layanan terpadu," ujar Nadiem.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Pelajar, Pengunjuk Rasa Geruduk Kemendikbud
Guru Honorer akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud
Pemerintah Buka Seleksi Massal PPPK untuk Guru Honorer di 2021
Alasan Sri Mulyani Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
Mekanisme dan Syarat Pencairan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS dan Dosen Swasta