Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada tes atau sertifikasi. Hal tersebut mengingat para guru honorer telah mengabdi lama namun belum juga mendapat kepastian status.
Sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada tes atau sertifikasi. Hal tersebut mengingat para guru honorer telah mengabdi lama namun belum juga mendapat kepastian status.
"Mudah-mudahan ke depan yang telah mengabdi lama tidak perlu tes sertifikasi. Jadi tidak mengganggu belajar mengajar," ujar Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Lian Sani, Jakarta, Rabu (13/1).
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Siapa yang dikenal sebagai "Bapak Ekonomi Dunia"? Adam Smith adalah seorang filsuf dan ekonom asal Skotlandia yang hidup pada abad ke-18. Dia dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi karena kontribusi signifikan yang telah ia berikan dalam membangun dasar-dasar pemikiran ekonomi modern.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
Lian mengatakan, selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan status yang melekat pada guru honorer. Padahal, sejumlah langkah sudah diambil untuk memperjuangkan keinginan tersebut.
"Harapan kami dengan diskusi ini, DPR mampu membantu kami menjadi tenaga pendidik yang memiliki status yang jelas. Di mana selama bertahun tahun teman teman dari guru non ASN tidak mempunyai status yang jelas," katanya.
Desakan menjadi PNS tersebut, didasari para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, sementara masa pengabdian sudah akan berakhir.
"Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes," jelas Lian.
Permintaan diangkat menjadi PNS juga didasari adanya kekhawatiran tidak akan ada penilaian dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal lain yang ditakutkan penilaian yang dilakukan sangat subjektif, bersifat sangat personal dan politis.
"Mudah-mudahan yang diharapkan selama ini didengar oleh Presiden. Karena kami sendiri mengabdi sudah 23 tahun. Kami ingin didengarkan, Kepres PNS tanpa tes. Karena kalau harus PPPK saya harus bersaing dengan anak saya yang umurnya 20 tahun," kata Ketua GTKHNK35 DKI Jakarta, Siti Arafah.
Baca juga:
Mengadu Ke DPR, KNASN Curhat Kesejahteraan Guru di Daerah Sangat Miris
Nestapa Ribuan Guru Honorer di Mukomuko, Tetap Bekerja Meski 3 Bulan Tidak Digaji
Rekrut Jumlah Besar Tahun ini, Bagaimana Nasib Formasi Guru PPPK di 2022?
Kepala BKN: PPPK Bukan Tenaga Honorer Biasa
Pemerintah Buka Peluang Kembali Rekrut CPNS Guru
DPR Tolak Rencana Pemerintah Hapus Jalur CPNS untuk Guru