Hal tentang Indonesia ini buat Menteri Sri Mulyani malu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku malu capaian tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tax ratio Indonesia saat ini hanya 10,78 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku malu capaian tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tax ratio Indonesia saat ini hanya 10,78 persen terhadap PDB.
"Waktu saya pulang lagi ke Indonesia tax ratio di bawah 11 persen ya saya malu ngomong sama temen-temen saya," kata Menteri Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam Rembuk Pajak Nasional di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8) malam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Menurut, Menteri Sri Mulyani kesepakatan dunia mengenai standard rasio pajak minimal ialah 15 persen dari PDB. "Kita sepakat treshold tax ratio suatu negara standard itu 15 persen. Waktu saya pulang ke Indonesia, tax ratio di bawah 12 persen. Kan saya malu sama teman-teman saya di World Bank," kata Menteri Sri Mulyani.
Oleh karenanya, untuk mendorong pertumbuhan rasio perpajakan di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pada sistem perpajakan di Indonesia.
"Kami perlu reformasi perpajakan. Kita indentifikasi dan undang tim besar, kita buat tim yang terdiri dari dunia usaha, akademisi dan berbagai macam background. Kita sampaikan ke mereka ini kelemahannya, masalah organisasi, database, bisnis progress, SDM, IT system. Saya yakin semua institusi punya problem, namun kami katakan bahwa 5 ini bisa kita perbaiki maka akan baik," jelas Menteri Sri Mulyani.
Baca juga:
Sri Mulyani: Kalau Anda bagian dari Indonesia, suka tidak suka harus bayar pajak
Hasil survei: Masih ada pengusaha anggap pajak belum adil dengan manfaat diterima
Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan
Indonesia masuk daftar negara transparan dan kooperatif bidang perpajakan
Aturan insentif mobil listrik terbit Agustus 2018
Ekonom sayangkan rencana perpanjangan masa tax holiday hingga 50 tahun
Presiden Jokowi mau genjot ekspor, Apindo minta insentif PPN dan PPh