Hampir Rp1.000 Triliun, Ini Rincian Penggunaan Dana Penanganan Dampak Covid-19
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan, dana besar tersebut nantinya akan digunakan pemerintah untuk pembiayaan bersifat barang publik dan non barang publik. Pembiayaan bersifat barang publik sebesar Rp397,56 triliun dan non publik sebesar Rp507,54 triliun.
Penyusunan APBN 2021 akan sangat tergantung dari keberhasilan pelaksanaan penanganan virus corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diperkirakan akan memakan pembiayaan hampir Rp1.000 triliun atau sebesar Rp905,10 Triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan, dana besar tersebut nantinya akan digunakan pemerintah untuk pembiayaan bersifat barang publik dan non barang publik. Pembiayaan bersifat barang publik sebesar Rp397,56 triliun dan non publik sebesar Rp507,54 triliun.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Pembiayaan yang bersifat barang-barang publik (Public Goods) sebesar Rp397,56 triliun, terdiri dari kesehatan Rp87,55 triliun, Perlindungan Sosial Rp203,90 triliun dan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,54 triliun," demikian dikutip keterangan resmi, Jakarta, Jumat (19/6).
Untuk pembiayaan yang bersifat barang non-publik (Non-Publik Goods) ditargetkan sebesar Rp507,54 triliun, terdiri dari insentif dunia usaha Rp179,48 triliun, UMKM Rp123,46 triliun dan Korporasi sebesar Rp37,07 triliun.
Said mengatakan, melihat kebutuhan pendanaan yang besar untuk biaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, DPR meminta agar Pemerintah dan Bank Indonesia berada dalam satu kesepakatan untuk pembiayaan yang bersifat barang publik dan non publik, dengan beban yang bisa ditanggung bersama (burden sharing).
"Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Publik (Public Goods), Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0 persen dan BI sebesar 100 persen," paparnya.
Kemudian, untuk pembiayaan yang bersifat Barang Non-Publik (Non-Public Goods), Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, di mana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50 persen dan BI sebesar 50 persen dengan suku bunga khusus.
Tak Boleh Ada Bank Gagal
Said melanjutkan, selama penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank non-Himbara.
"Untuk mendukung keberhasilan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong untuk lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal dengan menempatkan dana LPS di bank bermasalah tersebut," tandasnya.
(mdk/idr)